Senin 27 Jul 2020 22:01 WIB

ATR/BPN akan Tambah Lembaga Bantu Proyek Jabodetabek Punjur

Jika ada lembaga yang mengawasi pembangunan Jabodetabek Punjur akan semakin efektif

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Gita Amanda
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil (kiri) bersama Gubernur Jawa Barat RIdwan Kamil (kanan) saat memimpin rapat kordinasi Jabodetabek Punjur, di Bogor, Jawa Barat, Senin (27/7). Rapat tersebut membahas tentang Perpres 60 tahun 2020 tentang rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek dan Puncak dan Cianjur.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil (kiri) bersama Gubernur Jawa Barat RIdwan Kamil (kanan) saat memimpin rapat kordinasi Jabodetabek Punjur, di Bogor, Jawa Barat, Senin (27/7). Rapat tersebut membahas tentang Perpres 60 tahun 2020 tentang rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek dan Puncak dan Cianjur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengadakan rapat pembahasan kawasan Jabodetabek Punjur yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur di Bogor, Jawa Barat. Ia menargetkan akan menambah lembaga yang akan ikut membantu kawasan Jabodetabek Punjur seperti, TNI/Polri, KLHK dan BNPB.

“Untuk tambahan lembaga seperti Polri, TNI, KLHK dan BNPB itu nanti akan dikaji. Sebab, jika ada penegakan hukum yang mengawasi pembangunan Jabodetabek Punjur ini akan semakin efektif. Seperti, penataan situ dan embung. Ya kami kerja sama semua termasuk dengan gubernur,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil saat rapat pembahasan jabodetabek punjur di Bogor, Jawa Barat, Senin (27/7).

Ia menambahkan akan menangani wilayah banjir dari hulunya sampai ke hilir. Dengan menerapkan penghijauan di seluruh kawasan Jabodetabek Punjur. Menurutnya, jika semua itu diterapkan bisa mengurangi luapan air yang ada di sungai. Ia juga akan merapikan bangunan-bangunan yang tidak pada tempatnya dan tidak sesuai tata ruang.

Menurutnya, situ itu merupakan milik masyarakat dan tanah negara, sehingga tidak ada yang bisa menguasainya. Ia akan menegakkan hukum sesuai aturan yang ada. Ia yakin jika penegakan hukum diterapkan tidak ada orang-orang yang sembarangan menguasai lahan yang harusnya dibuat untuk resapan air dan bermanfaat bagi masyarakat.

Ia melanjutkan kalau Perpres 60 tahun 2020 tentang Jabodetabek Punjur diterbitkan sebelum pandemi Covid-19 bukan sengaja diterbitkan saat pandemi. “Nggak kok ini sebelum pandemi, abis itu kan kita keliling ke Banten dan hari ini ke Bogor untuk membahas Jabodetabek Punjur ini,” kata dia.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan pemerintah pusat harus mempersiapkan Jabodetabek Punjur ini dengan matang. Seperti, lahan yang akan dibangun waduk dimana saja. Jangan sampai ada dananya tetapi lahannya belum dibereskan dan dikoordinasikan oleh pemerintah daerah.

“Ya harus sinkron ya pusat dan daerah. Lahannya dimana saja dan dibangun apa? Harus ada persetujuan-pertetujuan. APBD dan APBN nya berapa? sudah dianggarkan belum? Jangan sampai ada campur tangan politik dan sudah ketok palu itu yang bikin repot,” kata dia.

Ia melanjutkan lembaga yang harus ditambah dalam pembangunan Jabodetabek Punjur ini adalah TNI-Polri, KLHK dan BNPB. Sebab, mereka bisa membantu proyek Jabodetabek Punjur menjadi mudah. Penegakan hukum itu penting untuk proyek tersebut.

“Ya ini penting ya penegakan hukum harus diterapkan agar pembangunan yang tidak sesuai tata ruang bisa ditata. Jadi, proyek Jabodetabek Punjur ini bisa lancar dan kami kaji terus,” kata dia.

Dalam rapat tersebut telah hadir Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wakil Wali Kota Bekasi, Bupati Cianjur diwakilkan oleh Sekda, Wali Kota Bekasi diwakilkan oleh Kepala Bappeda dan Wali Kota Depok diwakilkan Asisten Ekbang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement