REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) terkait denda bagi warga yang tidak menggunakan masker. Sehingga hingga kini belum menerapkan sanksi denda tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menerbitkan aturan baru yakni warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum bakal dikenai denda yang nominalnya sekitar Rp 100.000 - Rp 150.000. Rencananya aturan itu mulai berlaku pada 27 Juli 2020.
'' Kami masih menunggu juklak dan juknisnya,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada wartawan di Balai Kota Sukabumi, Senin (27/7). Termasuk mekanisme penindakan dan besaran denda serta alur akan dikemanakan nantinya.
Namun hingga kini belum diperoleh dari provinsi. Informasi yang diperolehnya, penerapan sanksi denda bagi warga yang tidak memakai masker menunggu persetujuan presìden. '' Namun intinya ketika jadi kebijakan pemprov, kami akan dukung dan ikuti kebijakan tersebut,'' ujar Fahmi.
Selain itu nantinya pemkot menyampaikam ke provinsi kendala teknis di lapangan terkait kondisi di lapangan. Menurut Fahmi, pemkot akan membicarakan dengan provinsi apakah otomatis besaran sanksi atau ada kearifan lokal.
Di samping apakah ada tahapannya ketika memberikan sanksi denda kepada warga. Fahmi menuturkan, pemkot sebelumnya secara terus menerus mengimbau warga untuk menggunakan masker meskipun sudah masuk zona hijau Covid-19. Hal ini disebabkan potensi penyebaran Covid-19 masih mungkin terjadi.
Sebab kata Fahmi, vaksin spesifik Covid-19 belum ditemukan. Di sisi lain Kota Sukabumi menjadi salah satu daerah pergerakan warga baik ekonomi, pendidikan, dan lain sebagainya.
Selain masker ungkap Fahmi, warga juga diminta untuk tetap menjaga jarak atau tidak berkerumun. Warga juga diminta untuk sering mencuci tangan dengan sabun.n riga nurul iman