REPUBLIKA.CO.ID, NAGAN RAYA -- Polres Nagan Raya Provinsi Aceh menangkap seorang pria berinisial SAB (36) karena diduga menganiaya dua orang bocah sehingga mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
“Pelaku SAB saat ini masih kita tahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami masih menyelidiki penyebab pelaku melakukan dugaan tindak pidana kekerasan kepada anak usia di bawah umur,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama SIK di Suka Makmue, Senin (27/7) malam.
Anak berusia di bawah umur diduga korban tindak pidana kekerasan tersebut masing-masing berinisial TA (14) dan AL (12).Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh dari dua korban, pelaku SAB diduga melakukan tindak pidana kekerasan saat berada di sebuah lokasi kebun kelapa sawit di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban TA, berusaha menjemput anaknya di sebuah rumah anggota keluarga. Namun orang tua korban TA kaget ketika melihat bagian kaki sang anak mengalami luka lebam dalam keadaan tertidur di dalam rumah bersama seorang rekan anak korban berinisial AL.