Senin 27 Jul 2020 23:59 WIB

Curi Truk yang Terparkir, Sopir Eskpedisi Diringkus

Sebuah truk yang terparkir di Jl Daan Mogot dicuri.

Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang sopir perusahaan ekspedisi ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri sebuah truk yang terparkir di Jl Daan Mogot, Jakarta Barat.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang sopir perusahaan ekspedisi ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri sebuah truk yang terparkir di Jl Daan Mogot, Jakarta Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Reskrim Polsek Kalideres, Jakarta Barat meringkus seorang pria yang nekat mencuri sebuah truk yang diparkir di Jalan Daan Mogot Kalideres. Pria tersebut diketahui berinisial S dan berkerja sebagai sopir ekspedisi.

Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi mengatakan pengungkapan kasus pencurian berawal dari laporan seorang sopir yang mengaku kehilangan truk yang diparkir di lokasi kejadian. Saat itu mobil sedang diparkir dengan kunci masih menempel di kunci kontak.

Baca Juga

"Melihat kesempatan itu, pelaku langsung membawa truk tersebut," ujar Slamet di Jakarta, Senin.

Mengetahui mobil truknya hilang korban langsung melaporkan ke Polsek Kalideres. Berdasarkan laporan tersebut, anggotanya di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar melakukan penyelidikan.

Polisi menangkap tersangka S yang merupakan salah satu sopir ekspedisi di perusahaan lainnya. Berdasarkan keterangan dari tersangka, barang bukti hasil curian berada di Rest Area ruas Tol Tangerang-Merak Km 68 Serang Banten.

Dari penangkapan terhadap pelaku, barang bukti yang diamankan antaranya satu lembar STNK dan satu unit mobil truk yang dicuri tersangka.

"Tersangka kami jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement