Selasa 28 Jul 2020 07:49 WIB

Emil Umumkan Regulasi Pelanggaran Protokol Kesehatan

Pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat. 

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, Kamis (9/7) di gedung Pakuan mengatakan, berdasarkan hasil kajian lembaga ekonomi internasional, ada tujuh sektor yang dapat membangkitkan perekonomian Jabar pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Foto: humas Pemprov Jabar
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, Kamis (9/7) di gedung Pakuan mengatakan, berdasarkan hasil kajian lembaga ekonomi internasional, ada tujuh sektor yang dapat membangkitkan perekonomian Jabar pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang di dalamnya juga mengatur sanksi protokol kesehatan.

"Saya sudah tandatangani Pergub sanksi dan denda tidak pakai masker, sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi tapi menjaga kewaspadaan," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Senin malam (27/7). 

Menurut Emil, pemakaian masker amat krusial pada masa AKB. Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penggunaan masker dapat menekan risiko penularan Covid-19 di ruang publik. 

Pemberlakuan sanksi tersebut, kata dia, bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19. 

"Kalau ekonomi mau jalan kembali, warga dan kita semua disiplin (terapkan protokol kesehatan) untuk mengurangi penyebaran virus. Itu yang kita tegakkan," kata Emil. 

Menurut Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad, Emil akan mengumumkan Pergub tersebut, Selasa ini (28/7). "Regulasi sudah selesai hari ini. Namun, karena kegiatan Pak Gubernur hari ini padat dan sedang berada di Jakarta, pengumuman ditunda menjadi besok," kata Daud.

Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani mengatakan, regulasi ditetapkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Kemudian, penetapan regulasi juga berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. 

"UU 30 Tahun 2014 itu memang memungkinkan penerapan sanksi administrasi oleh kepala daerah yang dilakukan untuk menegakkan tertib penyelenggaraan pemerintahan," kata Eni.

Dalam pasal 13 Perda Nomor 13 Tahun 2018 tersebut, kata dia, mengatur tentang sanksi administrasi yang diterapkan dalam pelanggaran tertib kesehatan. "Di situ sudah ada pengaturannya. Karena Perda sudah ada, jadi Pergub sudah kuat," katanya. 

Eni mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Jabar terkait regulasi penerapan sanksi administrasi bagi masyarakat yang tidak pakai masker. 

"Kabupaten/kota menerapkan sanksi berdasarkan pedoman provinsi. Kabupaten/kota pun menunggu regulasi karena akan mutatis mutandis dengan provinsi. Jadi, kabupaten/kota akan adaptif," paparnya. 

Menurut Eni, sanksi yang tercantum dalam regulasi merupakan sanksi administratif. Sanksi administratif, berada dalam konteks administrasi. Hal tersebut berbeda dengan denda pidana yang diterapkan atas pelanggaran ketentuan pidana. Sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. 

"Teknis ada yang oleh provinsi, ada yang oleh kabupaten/kota. Jadi kabupaten/kota bisa menerapkan ini bersama-sama dengan provinsi. Atau provinsi sendiri melakukan dengan melibatkan Satpol PP, gugus tugas, dan perangkat daerah terkait yang menegakkan aturan," paparnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement