REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, menerima pencekalan terhadap dirinya. Menurut dia, tindakan Mabes Polri yang menebalkan larangan bepergian ke luar negeri terhadapnya, merupakan sikap wajar.
Anita mengaku, akan mengikuti proses penyelidikan dari Kejaksaan Agung (Kejakgung), pun Bareskrim Polri terkait dengan keterlibatannya dalam skandal Djoko Tjandra. “Nggak apa-apa (pencekalan). Itu kan dalam rangka pemeriksaan. Wajar kok. Nggak ada yang aneh bagi saya,” kata Anita saat dijumpai di Komplek Kejakgung, Jakarta, Senin (27/7).
Anita mendatangi Kejakgung sebagai terperiksa terkait dengan dugaan pengaturan persidangan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Pemeriksaan tersebut, buntut dari beredarnya video pertemuan Anita dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel Nanang Supriatna, bersama sejumlah pejabat di kejaksaan lainnya. Anita, juga dikabarkan melakukan pertemuan dengan sejumlah jaksa senior di Kejakgung.
Anita mengakui, adanya pertemuan itu. Anita mengungkapkan, dua kali ia melakukan pertemuan, pada 17 dan 23 Juni 2020.
Tetapi, dia menjelaskan, pertemuannya dengan Kepala Kejari Jaksel, pun bersama sejumlah jaksa senior di Kejakgung, sebagai pertemuan yang lumrah. “Pak Nanang itu teman, sebagai mitra. Beliau jaksa, dan saya berprofesi sebagai advokat. Pertemuan kami, biasa saja. Saya menanyakan soal jadwal sidang. Ini tidak seperti yang diberitakan lobi-lobi. Itu apa sih?,” kata dia.
Selain diperiksa di Kejakgung, nama Anita juga masuk dalam daftar orang yang diperiksa di Bareskrim Polri. Kepolisian, memasukkan nama Anita ke dalam daftar cegah ke luar negeri. Pencegahan tersebut, bagian penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terkait skandal buronan Djoko Tjandra. Penyidikan Polri saat ini, sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka, Senin (27/7). Yakni Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo.
Kepolisian menetapkan Brigjen Prasetijo sebagai tersangka pemalsuan surat, dan penghilangan barang bukti. Tersangka Brigjen Prasetijo, juga dikatakan terlibat dalam memberikan perlindungan terhadap Djoko Tjandra.
Surat palsu keluaran tersangka Brigjen Prasetijo tersebut, digunakan oleh Djoko Tjandra, dan Anita untuk bepergian ke Pontianak, Kalimantan Timur (Kaltim). Padahal diketahui, Djoko Tjandra merupakan buronan korupsi hak tagih utang Bank Bali, yang sudah divonis dua tahun penjara pada 2009.