REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap seorang pria berinisial S lantaran mencuri satu unit truk milik sebuah perusahaan ekspedisi. Peristiwa itu terjadi di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.
"Saat itu truk sedang terparkir dengan kunci masih menempel di kunci kontak. Melihat kesempatan itu, pelaku langsung membawa truk tersebut," kata Kapolsek Kalideres Jakarta Barat Kompol H Slamet dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7).
Slamet menuturkan, korban yang mengetahui truk miliknya hilang langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalideres Jakarta Barat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka S.
Kepada polisi, tersangka yang juga bekerja sebagai sopir truk ekspedisi mengaku memarkirkan kendaraan hasil curiannya itu di Rest Area ruas Tol Tangerang-Merak Km 68 Serang Banten. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit truk beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dicuri.
Atas perbuatannya, sambung Slamet, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.