Selasa 28 Jul 2020 08:10 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Truk Ekspedisi di Jakbar

Tersangka yang ditangkap juga bekerja sebagai sopir truk ekspedisi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
polisi
Foto: istimewa
polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap seorang pria berinisial S lantaran mencuri satu unit truk milik sebuah perusahaan ekspedisi. Peristiwa itu terjadi di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.

"Saat itu truk sedang terparkir dengan kunci masih menempel di kunci kontak. Melihat kesempatan itu, pelaku langsung membawa truk tersebut," kata Kapolsek Kalideres Jakarta Barat Kompol H Slamet dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7).

Baca Juga

Slamet menuturkan, korban yang mengetahui truk miliknya hilang langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalideres Jakarta Barat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka S.

Kepada polisi, tersangka yang juga bekerja sebagai sopir truk ekspedisi mengaku memarkirkan kendaraan hasil curiannya itu di Rest Area ruas Tol Tangerang-Merak Km 68 Serang Banten. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit truk beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dicuri.

Atas perbuatannya, sambung Slamet, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement