REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Masyarakat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diimbau untuk taat aturan. Pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bakal menjatuhkan sanksi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker di luar ruangan sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.
Aturan itu dibuat untuk menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Barat yang berlaku sejak Senin 27 Juli 2020 hingga 9 Agustus 2020. Tujuannya agar masyarakat disiplin dalam ikut mencegah penyebaran Covid-19.
“Ini kan program yang dari awal pandemi sudah diatur, hanya sekarang ada sanksinya, ada dendanya,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah kepada Republika, Selasa (28/7).
Alamsyah menuturkan, saat ini kepatuhan masyarakat Kabupaten Bekasi dalam memakai masker masih rendah. Pihaknya mengaku terus melakukan sosialisasi dan menyadarkan pentingnya mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. “(Kepatuhan) bervariasi, (tapi) secara umum masih rendah,” terangnya.
Adapun sanksi dalam bentuk penilangan bagi yang tak memakai masker akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, TNI, dan Polri atas nama Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Proses tilang berdenda dan berkwitansi ini menggunakan tilang elektronik melalui aplikasi Pikobar.
Alamsyah menjelaskan, nantinya dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan. Sementara ada pengecualian yang bagi warga yang boleh tidak mengenakan masker. Mereka di antaranya adalah yang sedang pidato, makan atau minum, sedang olahraga kardio tinggi seperti jogging, sepeda yang bertujuan untuk perkuat jantung atau paru, dan juga sedang melakukan sesi foto sesaat.