Selasa 28 Jul 2020 10:15 WIB

Hari Ini Najib Razak Divonis dalam Sidang Pertama Kasus 1MDB

Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak hadapi lusinan gugatan hukum kasus 1MDB

Rep: Fergi Nadira/Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak akan mendengar vonis di sidang pertama dari sejumlah sidang terkait skandal gratifikasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Ilustrasi.
Foto: EPA-EFE/AHMAD YUSNI
Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak akan mendengar vonis di sidang pertama dari sejumlah sidang terkait skandal gratifikasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak tiba di gedung sidang Kuala Lumpur. Ia akan mendengar vonis di sidang pertama dari sejumlah sidang terkait skandal gratifikasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Najib yang kalah dalam pemilihan 2018 menghadapi lusinan gugatan hukum terkait korupsi 1MDB senilai 4,5 miliar dolar AS. Jaksa mengatakan lebih dari 1 miliar dolar dana 1MDB mengalir ke rekening pribadi Razak.  Secara total, Najib menghadapi lima persidangan terpisah yang terkait dengan skandal kasus korupsi maha megah itu.

Baca Juga

Pada Selasa (28/7) Pengadilan Tinggi Malaysia akan menyampaikan putusan pertama dari tujuh kasus yang menjerat Najib. Ia didakwa atas mengingkari kepercayaan, pencucian uang, dan penyalahgunaan wewenang.

Mantan perdana menteri itu diduga menerima 10 juta dolar dari SRC International, bekas unit 1MDB. Selama persidangan, pengadilan mendengar tentang pembelanjaan mewah Najib, termasuk cara ia menghabiskan 800 ribu dolar AS di toko perhiasaan di Italia dalam satu hari, serta beberapa bulan kemudiannya menghabiskan 108 ribu dolar AS di butik Chanel, Hawaii.

Najib menyatakan tidak bersalah. Najib membela diri bahwa pembelanjaan kartu kredit sebagai pembelian untuk keperluan resmi. Dia mengaku tidak bersalah atas pelanggaran kepercayaan, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan.

Tiba di gedung sidang, Najib disambut dengan sorakan pendukungnya yang berteriak 'hidup Najib'. Diapit oleh petinggi-petinggi partainya, Najib meminta dukungan doa. "Inilah peluang saya untuk membersihkan nama saya," tulis Najib dalam unggahannya di Facebook pada Senin (27/7) malam. 

Pengacara Najib mengatakan mantan perdana menteri itu ditipu oleh mantan pengusaha Jho Low dan kroni-kroninya. Low membohongi Najib dengan mengatakan dana yang dikirimkan ke rekeningnya berasal dana sumbangan dari keluarga Kerajaan Arab Saudi.

Jika dinyatakan bersalah, Najib dapat didenda dalam jumlah besar dan dihukum 15 hingga 20 tahun penjara. Belum diketahui apakah jika sudah divonis Najib dapat langsung dinyatakan bersalah.

Pengacara Najib mengatakan vonis dapat ditunda atau ditangguhkan karena sifat kasus ini yang kompleks. Implementasi juga dapat ditangguhkan jika Najib mengajukan banding ke pengadilan federal.

Keputusan persidangan akan memiliki implikasi besar bagi kepemimpinan negara. Putusan yang tidak bersalah dapat membuka jalan bagi Najib untuk mencalonkan diri lagi untuk jabatan perdana menteri, dengan banyak yang berspekulasi bahwa pemilu kemungkinan akan segera dilakukan.

sumber : Reuters/The Guardian
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement