REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, memperpanjang operasi Gerakan Depok Bermasker selama tiga hari, yakni mulai Selasa hingga Kamis (30/7). Pemkot Depok akan mengenakan denda bagi masyarakat yang tidak bermasker.
"Untuk lokasi operasi Gerakan Depok Bermasker mengalami perubahan," kata Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Gandara Budiana, di Depok, Selasa (28/7).
Lokasi operasi saat berada di lima titik, yaitu depan kantor Kecamatan Sukmajaya, Pasar Musi, pertigaan Tapos Kinasih, Hek Cipayung dan Jalan Raya Bogor depan Kelurahan Sukamaju. Sebelumnya operasi dilakukan di Tugu Jam Siliwangi, Ramanda, Jalan Juanda, Simpang KSU, dan Simpang Pasar Musi.
"Ada perubahan lokasi untuk operasi Gerakan Depok Bermasker. Ini dilakukan agar upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker ini, dapat merata di Kota Depok," jelasnya.
Menurut dia dalam operasi tersebut, warga yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa denda uang tunai senilai Rp50 ribu yang akan masuk pada kas daerah.
"Sanksi tetap sama seperti operasi sebelumnya dengan denda Rp 50 ribu," ujarnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengumpulkan denda sebesar Rp6.830.000 dari warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum. Denda tersebut didapat dari operasi Gerakan Depok Bermasker yang dilakukan di lima titik se-Kota Depok.
"Ada 136 pelanggar dan sudah membayar denda sesuai dengan ketentuan," katanya.
Dikatakannya, denda yang dibayarkan tersebut sudah masuk ke kas daerah melalui BJB. Pasalnya, saat Operasi Gerakan Depok Bermasker, BJB dan Badan Keuangan Daerah (BKD) turut serta ke lokasi. Denda tersebut dikumpulkan selama operasi Gerakan Depok Bermasker yang digelar pada Kamis (23/07), Jumat (24/07), dan Senin (27/07). Operasi dilakukan mulai pukul 09.00-11.00 WIB.
Sebelumnya Pemkot Depok menggencarkan gerakan kampanye bermasker untuk mencegah penyebarluasan COVID-19 mulai Senin (20/07) hingga Rabu (22/7). "Kami sosialisasikan gerakan bermasker. Aksi simpatik ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker demi mencegah penularan virus Corona atau COVID-19," katanya.
Ia mengatakan, setelah tiga hari sosialisasi tersebut maka pada Kamis (23/7) menerapkan sanksi denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker Rp 50 ribu atau dikenakan sanksi sosial sebagaimana saat ini sudah dilakukan sesuai dengan Perwa Nomor 45 tahun 2020.