Selasa 28 Jul 2020 11:25 WIB

KPK Panggil Adik Bupati Kutai Timur

Adik Bupati Kutai Timur diperiksa sebagai saksi kasus suap pekerjaan infrastruktur

Red: Esthi Maharani
Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). KPK memeriksa Ismunandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur tahun 2019-2020.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). KPK memeriksa Ismunandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur tahun 2019-2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sri Wahyuni dari pihak swasta yang juga adik dari Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar (ISM) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pekerjaan infrastruktur di Pemkab Kutai Timur Tahun 2019-2020.

"Bertempat di Mapolres Samarinda dan KPK Jakarta, penyidik memeriksa beberapa saksi dari unsur PNS Pemkab Kutim dan satu swasta (Sri Wahyuni) terkait dugaan suap infrastruktur di Kutai Timur atas nama tersangka ISM dan kawan-kawan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/7).

Pemeriksaan terhadap Sri Wahyuni digelar di Gedung KPK, Jakarta. Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Aditya Maharani (AM) selaku kontraktor. Sementara terhadap enam saksi lainnya, pemeriksaan digelar di Mapolres Samarinda, Kota Samarinda.

Keenamnya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Ismunandar, yaitu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Timur Edward Azran, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kutai Timur Roma Malau, Sekretaris Bappeda Kutai Timur Ahmad Fauzan, Staf Disdik Kutai Timur Aat, Muh Hasbi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan pegawai Isuzu Samarinda Edy Surya.