REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan lembaga nonstruktural yang sedang dikaji untuk dihapuskan atau diintegrasikan termasuk lembaga yang dibentuk oleh undang-undang. Kemenpan RB menegaskan kajian terhadap lembaga yang tumpang tindih dilakukan terhadap semua lembaga, baik yang dibentuk oleh UU maupun yang tidak.
"Karena masih banyak yang dibentuk oleh UU tapi praktiknya juga tumpang tindih, dalam praktiknya juga mungkin nggak jelas apa outputnya," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat mengikuti web seminar bertajuk 'Urgensi Pembubaran 18 Lembaga', Selasa (28/7).
Tjahjo mengakui, proses pembubaran lembaga yang dibentuk UU tidak bisa cepat karena harus berkoordinasi dengan DPR. Untuk itu, Kemenpan RB dan Setneg akan menetapkan skala prioritas dalam pembubaran atau pengintegrasian lembaga nonstruktural.
Prioritas tersebut dimulai dari lembaga yang dibentuk melalui PP, kemudian keppres, lalu UU. Karena itu, Tjahjo menilai perlunya mencermati lembaga atau badan yang tumpang tindih dengan kementerian lain.