Selasa 28 Jul 2020 12:52 WIB

Tjahjo: Banyak Lembaga Dibentuk UU, Tapi Outputnya tak Jelas

Lembaga yang dibentuk UU termasuk dalam pengkajian lembaga yang akan dihapus.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan lembaga nonstruktural yang sedang dikaji untuk dihapuskan atau diintegrasikan termasuk lembaga yang dibentuk oleh undang-undang. Kemenpan RB menegaskan kajian terhadap lembaga yang tumpang tindih dilakukan terhadap semua lembaga, baik yang dibentuk oleh UU maupun yang tidak.

"Karena masih banyak yang dibentuk oleh UU tapi praktiknya juga tumpang tindih, dalam praktiknya juga mungkin nggak jelas apa outputnya," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat mengikuti web seminar bertajuk 'Urgensi Pembubaran 18 Lembaga', Selasa (28/7).

Baca Juga

Tjahjo mengakui, proses pembubaran lembaga yang dibentuk UU tidak bisa cepat karena harus berkoordinasi dengan DPR. Untuk itu, Kemenpan RB dan Setneg akan menetapkan skala prioritas dalam pembubaran atau pengintegrasian lembaga nonstruktural.

Prioritas tersebut dimulai dari lembaga yang dibentuk melalui PP, kemudian keppres, lalu UU. Karena itu, Tjahjo menilai perlunya mencermati lembaga atau badan yang tumpang tindih dengan kementerian lain. 

"Dari skala prioritas yang kita bubarkan, ekstremnya ada langkah langkah menyusui RPP tentang pembubaran lembaga nonstruktural yang disiapkan Kemenpan RB dan Setneg," katanya.

KemenPAN-RB bersama Sekretariat Negara juga akan melibatkan BKN dan Kementerian Keuangan dalam proses pengintegrasian maupun penghapusan lembaga nonstruktural dalam hal koordinasi pendanaan, pegawai aset dan dokumen. "Saya kira KemenPANRN melibatkan BKN dan kemenkeu karena yang (pembubaran) 23 (lembaga) kemarin menyangkut kepegawaian tidak menimbulkan masalah, kalau dia ASN dia bisa dikembalikan ke lembaga asal, mungkin yang honorer bisa diselesaikan dengan aturan yang ada," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement