Selasa 28 Jul 2020 15:47 WIB

Datangi Istana, Kuasa Hukum Evi Minta Jokowi Patuhi PTUN

Ada langkah banding atau tidak, presiden harus tetap menjalankan putusan PTUN.

Rep: Sapto Andika Candra / Red: Ratna Puspita
Evi Novida Ginting Manik
Foto: Antara/Reno Esnir
Evi Novida Ginting Manik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Evi Novida Ginting, Hasan Lumbaraja, menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (28/7) siang ini. Hasan menyampaikan surat yang isinya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar patuh terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

PTUN telah mengabulkan gugatan kliennya, Evi Ginting, terhadap Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020. Keppres itu memuat keputusan memberhentikan Evi secara tidak hormat dari jabatan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Masa Jabatan 2017-2022.  

Baca Juga

"Kami menyampaikan surat kepada presiden, tujuannya menginformasikan kepada presiden bahwa amar putusan PTUN itu berlaku. Dijelaskan dalam putusan PTUN, Presiden mengembalikan Jabatan Ibu Evi Novida Ginting sebagai seperti semula, sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022," jelas Hasan, Selasa (28/7). 

Hasan pun menambahkan, amar putusan PTUN ini tidak terikat dalam upaya hukum yang akan ditempuh presiden nanti. Artinya, menurutnya, apakah ada langkah banding atau tidak, putusan ini tetap harus dijalankan. 

Sementara itu Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengonfirmasi bahwa surat yang disampaikan kuasa hukum Evi sudah diterima pihak istana. Hanya, ia menegaskan bahwa Presiden Jokowi belum memberikan jawaban.

"Tapi memang sikap [residen belum diputuskan, masih dalam proses pembahasan," katanya. 

Sebelumnya Presiden Joko Widodo memberhentikan Evi Novida Ginting Manik secara tidak hormat dari jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Evi diberhentikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 23 Maret 2020.

Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 itu menyatakan telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra Evi Novida Ginting Manik MSP.

Namun, Evi pun menjawab langkah presiden melalui gugatan ke PTUN. Hasilnya, PTUN mengabulkan gugatan Evi terhadap Presiden Jokowi. PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret tentang pemberhentian dengan tidak hormat Evi dari anggota KPU periode 2017-2022.

Dalam situs resmi sipp.ptun-jakarta.go.id, PTUN mewajibkan tergugat atau presiden mencabut Keppres tersebut. Presiden juga diwajibkan merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi sebagai Komisioner KPU masa jabatan 2017-2020 seperti semula sebelum diberhentikan. Selain itu, PTUN menghukum presiden untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 332 ribu. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement