Selasa 28 Jul 2020 17:51 WIB

Ada Kasus Covid-19, Agam Batal Sekolah Tatap Muka

Pemkab Agam mencatat lima kasus warga terpapar Covid-19.

Ilustrasi virus corona dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat.
Foto: CDC via AP, File
Ilustrasi virus corona dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat.

REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKBASUNG -- Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat batal melakukan proses belajar mengajar (PBM) tatap muka pada awal Agustus 2020. Alasannya, ditemukan ada lima warga di daerah itu positif Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam, Isra di Lubukbasung, Selasa, mengatakan surat edaran untuk memperpanjang PBM secara dalam jaringan dan luar jaringan sudah dibuat. "Informasi staf telah kita sampaikan ke Bupati Agam dan apabila sudah turun maka akan kita sampaikan ke seluruh PAUD, TK, SD dan SMP di Agam," katanya.

Baca Juga

Namun dengan adanya penambahan lima kasus positif Covid-19 di Gaduik, Kecamatan Tilatangkamang,Agam, maka PBM secara dalam jaringan dan luar jaringan bakal diperpanjang. "Perpanjang PBM secara dalam jaringan dan luar jaringan bakal lama setelah Agam dinyatakan zona penyebaran Covid-19," ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun 2020/2021 Pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam SKB empat menteri itu, jelasnya, PBM tatap muka boleh dilakukan apabila daerah itu merupakan zona hijau, tidak ada kasus positif Covid-19, tidak ada kasus kematian dan lainnya.

"Dengan dasar itu, PBM secara tatap muka kita perpanjang dan apabila tetap dilakukan tatap muka maka kita akan melanggar SKB empat menteri itu," katanya.

Proses belajar mengajar secara dalam jaringan telah dimulai saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun saat normal baru PBM dilakukan secara daring dan luar jaringan dalam mencegah penyebaran Covid-19. "Saya berharap tidak ada penambahan kasus positif di Agam, sehingga Agam ditetapkan sebagai zona hijau dan PBM secara tatap muka bisa dilakukan nantinya," lanjutnya

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement