Selasa 28 Jul 2020 18:02 WIB

Insentif untuk Ratusan Tenaga Kesehatan Kudus Belum Cair

Tenaga medis berharap dana itu dapat segera dicairkan.

Petugas medis membawa pasien ke ruang isolasi (ilustrasi).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Petugas medis membawa pasien ke ruang isolasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Pelaksana tugas Bupati Kudus M Hartopo menyatakan pemberian dana insentif untuk ratusan tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di daerah itu hingga kini belum cair. Para tenaga kesehatan itu kini berharap-harap.

"Hingga kini, dana insentif untuk tenaga kesehatan memang belum cair. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dicairkan karena para tenaga kesehatan tentunya juga berharap," kata M Hartopo di Kudus, Jawa Tengah, Selasa.

Baca Juga

Sedangkan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kudus Andini Aridewi menambahkan bahwa saat ini ada aturan baru soal dana insentif tenaga kesehatan, terutama untuk verifikasinya. Jika sebelumnya ada istilah lini satu, dua dan tiga, maka saat ini hanya dibedakan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta.

Untuk fasilitas kesehatan milik pemerintah, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit, maka verifikasinya cukup dilakukan oleh daerah atau Dinas Kesehatan kabupaten setempat.

Pengajuan untuk periode Maret hingga Mei 2020 kepada Kementerian Kesehatan yang totalnya sebesar Rp3,8 miliar, kata dia, berkasnya sudah dikembalikan kepada daerah. Terutama untuk tenaga kesehatan dari Puskesmas maupun RSUD Loekmono Hadi yang merupakan rumah sakit pemerintah daerah.

Sementara tenaga kesehatan dari rumah sakit swasta, kata dia, verifikasinya tetap oleh Kementerian Kesehatan, termasuk rumah sakit yang sebelumnya disebut lini tiga karena saat ini hanya dibedakan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta.

Untuk pemenuhan dana insentif tenaga kesehatan dari fasilitas kesehatan milik pemerintah, kata dia, Kudus mendapatkan alokasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp5,01 miliar.

Meskipun dana insentif belum ada yang cair hingga kini, lanjut dia, untuk pemberian santunan terhadap ahli waris dua tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat Covid-19 sudah diberikan secara simbolis oleh Kementerian Kesehatan. "Baik untuk tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Undaan maupun di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus," katanya.

Nilai insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan sesuai surat dari Kementerian Keuangan untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.

"Sementara nilai santunan bagi tenaga medis yang meninggal sebesar Rp300 juta," ujar Andini Aridewi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement