REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pihak Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya terus menuntut kepolisian agar segera memroses Denny Siregar. Denny dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik santri dan pesantren itu.
Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani mengatakan, orang tua santri di pesantrennya akan didatangkan sebagai saksi terkait kasus itu. Rencananya, orang tua santri akan datang setelah Iduladha.
"Nanti setelah Iduladha akan ada orang tua santri akan membuat laporan sebagai saksi," kata dia kepada Republika, Selasa (28/7).
Dalam pelaporan itu, lanjut dia, pihaknya juga akan menggelar aksi. Aksi itu dilakukan agar pihak kepolisian dapat memproses kasus Denny Siregar dengan cepat.
Sebelumnya, puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Al Mumtaz) menggelar aksi di halaman Bale Kota Tasikmalaya, pada Senin (27/7). Aksi itu merupakan bentuk tuntutan kepada polisi untuk segera memroses kasus Denny Siregar, sekaligus menolak RUU HIP.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, pihaknya masih terus melakulan proses terkait kasus tersebut. Namun, ia tak bisa berbicara lebih lanjut mengenai kasus Denny Siregar.
"Intinya proses Denny Siregar masih berlanjut," kata dia saat dikonfirmasi Republika.
Sebelumnya, Denny Siregar dilaporkan ke kepolisian pada Kamis (2/7). Laporan itu merupakan respon atas pernyataan Denny Siregar dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.
Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.