REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok Mohammad Idris membolehkan warganya menggelar perayaan pernikahan dan khitanan. Namun semua acara itu harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada para tamu dan undangan.
"Tentunya tidak boleh ada kontak fisik secara langsung bersalaman atau berpelukan antara penyelenggara, tamu, maupun antartamu yang hadir," kata Mohammad Idris, Selasa (28/7).
Pemkot Depok sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020. Yaitu tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Depok.
Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020 tersebut, salah satunya mengatur mengenai kegiatan perayaan khitanan dan kegiatan perayaan pernikahan yang sudah mulai diperbolehkan, dengan berbagai ketentuan.
Idris menjelaskan, ketentuan lainnya dalam perayaan khitanan atau pernikahan, yaitu pembatasan udangan. Misalnya ada sekitar 50 orang setiap 1 jam. Kemudian, jika menggunakan tenda terbuka atau luar ruangan diatur 50 persen dari kapasitas dan jika menggunakan gedung ruang tertutup diatur 30 persen dari kapasitas.
"Tidak diperkenankan juga jamuan makan secara prasmanan, jadi makanan disiapkan dalam box atau bawa pulang. Selain itu tuan rumah dan tamu juga wajib menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter dan menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer," ujar Idris.
Dikatakan Idris, dalam perayaan khitanan atau pernikahan, pihaknya juga memberikan izin kepada pekerja seni untuk melakukan aktivitas hiburan. Hal tersebut agar dapat mengakomodasi pekerja seni pada masa Covid-19.
"Perlu ditegaskan kegiatan hiburan pada perayaan khitanan atau pernikahan diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Jika dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, kami akan melakukan pengawasan dan penertiban," jelas Idris.