REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ronggo Astungkoro, Rizkyan Adiyudha, Arie Lukihardianti
Angka 102 ribu kasus positif Covid-19 menjadi kenyataan hidup rakyat Indonesia pada hari ini. Tambahan kasus di kisaran angka 1.000 adalah informasi harian yang lazim bagi publik.
Sampai kapan Indonesia bertahan melawan Covid-19, jawabannya belum pasti. Hingga kini belum ada tanda-tanda Indonesia akan memasuki puncak kurva, apalagi penurunan kurva. Padahal pemerintah sudah melonggarkan beragam aktivitas publik, mulai dari perkantoran hingga wisata.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, masyarakat Indonesia semestinya diberikan apresiasi atas kepatuhan mereka selama pandemi. Apresiasi perlu diberikan di tengah adanya inkonsistensi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.
"Kita harus memberikan apresiasi sebetulnya kepada masyarakat kita," ungkap Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, dalam konferensi pers daring yang dilakukan dari kantornya, Selasa (28/7).
Menurut dia, di tengah situasi pandemi yang sedemikian mengkhawatirkan banyak orang selama kurang lebih lima bulan terakhir ini sebetulnya masyarakat mengalami tekanan psikologis. Namun, masyarakat masih mau mematuhi seluruh protokol kesehatan yang disampaikan oleh pemerintah.
"Ada masyarakat-masyarakat tertentu atau individu-individu tertentu yang melanggar, tapi itu sedikit sekali. Secara umum sebetulnya masyarakat kita ini harus kita kasih apresiasi karena mereka mematuhi," kata dia.
Ahmad memberikan contoh ketika masyarakat diminta untuk tidak pergi ke rumah ibadah. Banyak masyarakat Indonesia yang mematuhinya. Padahal, kata dia, hal tersebut cukup sensitif bagi masyarakat Indonesia yang pada umumnya agamis dan religius.
"Kalau kita lihat secara umum lima bulan terakhir, orang tidak bisa ke masjid, gereja, dan lainnya itu tidak terjadi gejolak (kasus covid). Artinya kepatuhan itu cukup baik. Tetapi kepatuhan yang sudah cukup baik itu tidak didukung dengan konsistensi dari kebijakan," jelas Ahmad.
Dia mengungkapkan, pada saat masyarakat mematuhi aturan-aturan untuk menjaga kesehatan mereka itu, tiba-tiba ada kebijakan-kebijakan yang membuat masyarakat kembali tak patuh pada protokol kesehatan. Kebijakan yang ia sebut, yakni adanya pembukaan bandara, adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, dan lainnya.
"Tiba-tiba ada pembukaan bandara, tiba-tiba ada relaksasi, transisilah apa namanya, yang membuat masyarakat, dalam dua bulan terakhir terutama ya, menjadi kembali tidak patuh pada protokol kesehatan itu," tutur dia.
Akibat dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah itu, Komnas HAM menyaksikan banyak masyarakat yang sudah mulai tidak peduli dengan bahaya dari pandemi. Ada masyarakat berkerumun atau bahkan tidak menggunakan masker ketika berada di tempat umum.
"Hampir tidak ada gejolak antara masyarakat dengan penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. Kalaupun ada kasus kecil sekali. Tapi dengan inkonsistensi kebijakan, maka mulai orang melanggar aturan-aturan, atau mulai meninggalkan kepatuhan mereka terhadap protokol kesehatan," ungkap Ahmad.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menambahkan narasi pemerintah soal pola hidup baru atau new normal adalah awal mula semakin rumitnya penanganan Covid-19. Pemerintah membangun narasi new normal tanpa memperhatikan pemenuhan prasyaratnya.
"New normal ditetapkan 1 Juni. Di situ awal dari keruwetan yang selama ini kita rasakan akhir-akhir ini," jelas Anam.
Pemerintah, kata Anam, membangun narasi new normal pada saat prasyarat untuk menuju ke fase tersebut belum dipenuhi. Beberapa prasyarat yang ia sebutkan sebagai contoh, yakni jumlah penderita Covid-19 yang menurun, kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan yang kuat, dan solidaritas sosial yang tinggi.
Menurut Anam, narasi new normal memiliki paradigma ekonomi. Ia melihat memang pemerintah lebih memprioritaskan penyelematan ekonomi. Sejak munculnya narasi new normal itu, kata dia, upaya menekan penularan Covid-19 menjadi semakin sulit, bahkan hingga menyentuh angka 100.000.
Anam melihat, kluster-kluster baru yang bermunculan belakangan ini juga disebabkan oleh new normal. Dia membandingkan situasi sebelum new normal, di mana kluster-kluster yang muncul sudah dapat terkendali karena dikeluarkannya kebijakan presisi soal kesehatan.
"Kalau kemarin masih pabrik dan akhirnya terkendali karena ada satu kebijakan presisi soal kesehatan. Saat ini gara-gara stempelnya, statusnya new normal, itu semua tidak terkendali," katanua.
Dia juga menuturkan, narasi new normal secara nasional membuat daerah bingung bersikap ketika kasus penularan Covod-19 meningkat. Menurut Anam, daerah tidak punya legalitas yang cukup kuat untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai cara menekan penularan Covid-19 di daerahnya masing-masing.
"Sekarang effort untuk menjaga kesehatan itu lemah gara-gara pilihan kebijakan new normal. Semua daya upaya didorong untuk menopang ekonomi," jelas Anam.
Epidemiologi Universitas Indonesia Pandu Riono menilai pemerintah kurang serius tangani Covid-19. Pernyataannya didasari belum turunnya angka kasus positif.
Dia menegaskan, ketidakseriusan pemerintah dalam menanggulangi pandemi sudah pasti berbuntut pada peningkatan infeksi termasuk kasus harian. Menurutnya, pemerintah perlu menerapkan aturan tegas agar angka penularan virus bisa dikurangi.
Di saat yang bersamaan, dia menilai wajar peningkatan angka penularan yang terjadi di tengah masyarakat. Menurutnya, pemerintah sejak awal hanya berfokus memulihkan perekonomian negara yang terdampak dari penyebaran wabah dan bukan menanggulangi pandemi yang terjadi.
Dia mengungkapkan, melihat hal itu maka bukan menjadi pilihan bagi pemerintah untuk menghentikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan kembali menerapkan PSBB seperti awal. Lanjutnya, langkah tersebut tentu akan memberikan pukulan yang sama kepada perekonomian nasional.
"Balik ke PSBB awal itu tidak mungkin, itu bukan pilihan. Semua tergantung pemerintah, mereka kan maunya menghidupkan ekonomi bukan menanggulangi pandemi," sindirnya.
Dia mengatakan, kebijakan yang dilakukan pemerintah selalu berpaku pada pemulihan ekonomi. Dia menilai pemerintah kerap memberikan bantuan langsung kepada masyarakat dan kebijakan lain namun tidak pernah berbicara bagaimana menanggulangi pandemi secara serius.
Menurutnya, risiko ekonomi patut diambil kalau memang itu dapat menanggulangi pandemi yang saat ini terjadi. Dia mengatakan, penyebaran wabah yang terlalu dalam akan membuat pandemi semakin sulit dikendalikan.
"Jadi kalau mau menanggulangi pandemi ya ayok menanggulangi pandemi jangan hanya fokus di ekonomi. Tidak ada masalah kalau ekonomi jadi korban karena kalau ekonomi kan bisa diatur tapi yang tidak bisa diatur kan pandeminya," katanya.
Pandu Riono sebelumnya memperkirakan bahwa Indonesia akan menjadi pusat Covid-19 ketiga di Asia. Menurutnya, lonjakan kasus akan terus terjadi kecuali pemerintah menerapkan langkah-langkah lebih ketat.
Pandu memprediksi tingkat infeksi Covid-19 akan terus meningkat hingga September atau Oktober. Angkanya dapat mencapai 4.000 kasus per hari. "Kalau tidak ada langkah-langkah ketat maka bukan tidak mungkin hal itu akan benar terjadi," katanya.
Sanksi pelanggar
Pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 telah diatur di sejumlah daerah di Indonesia. Pemerintah meyakini sanksi bisa membantu masyarakat lebih disiplin.
Salah satu daerah yang telah merampungkan rincian sanksi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 adalah Jabar. Gubernur Jawa Barat menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administraif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Viruse Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Peraturan ini mengatur terkait sanksi dan denda kepada individu atau pihak yang dianggap melanggar protokol kesehatan. Nantinya mereka yang dianggap melanggar bisa dikanakan denda mencapai Rp 500 ribu.
Berdasarkan pasal 12 pergub ini, aparat keamanan akan memberikan sanksi berat dalam bentuk denda administratif Rp 100 ribu kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan atau menjaga jarak selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB/AKB. Meski demikian, aparat juga bisa memberikan saksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis.
"Sedangkan sanksi sedang terdiri dari jaminan kartu identitas, kerja sosial, atau pengumuman secara terbuka," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil berdasarkan pergub tersebut.
Ruang publik yang dimaksud dalam pasal ini, seperti sekolah atau instansi pendidikan, tempat usaha seperti kantor, tempat wisata, kafe, restoran, rumah makan, penginapan, dan usaha seenis. Kemudian juga tempat penyelenggaraan kegiatan hiburan, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, hinga tempat pameran.
"Mal, pasar modern, supermarket, pasar tradisional, hingga pabrik pun jadi tempat umum ini," kata Emil. Selain itu, kata dia, tidak pakai masker di rumah ibadah, tempat kegiatan sosial, dan budaya serta moda transportasi pun bisa kena denda.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya, masih melihat kurangnya disiplin publik dalam protokol kesehatan, misalnya penggunaan masker. "Aturan pemberlakuan denda ini kan esensinya kedisplinan karena tak menggunakan masker menjadi fenomena. Tapi, dengan diberlakukan denda sebenarnya kontra produktif dengan niat awalannya. Kan niat baiknya mendisplinkan tapi sanksinya kenapa harus ada denda," ujar Abdul Hadi.
Menurut Abdul Hadi, sah-sah saja gugus tugas penanggulangan Covid-19 membuat aturan. Namun, yang ia soroti kenapa sanksinya harus denda dalam bentuk uang.
"Kan sebenarnya, sanksinya bisa saknsi sosial. Misalnya, ada yang di suruh menyapu, ada yang KTP-nya ditahan selama 2 minggu, ada yang disuruh pakai rompi. Kan sanksi apa pun yang penting efek jeranya bukan dendanya kan," katanya.
Hadi berharap, Gubernur Jabar tak gegabah dan melihat reaksi masyarakat terkait aturan ini. Kalau reaksi masyarakat keras, masa bisa dipikirkan agar tak usah pakai denda.
"Citra Jabar jadi terganggu dengan denda ini. Kan baru dapat pinjaman dari pusat masih kurang duit saja," katanya.
Hadi menyayangkan pergeseran fokus penerapan disiplin ini jadi lebih ke denda. Padahal, seharusnya pada upaya preventifnya. "Kami minta sepekan ini dievaluasi bagaimana progresnya kalau efek negatif, hentikan saja. Nambah PR masyarakat sudah susah sekarang negakin disiplin harus bayar," katanya.
Komnas HAM melihat payung hukum dalam penanganan Covid-19 di Indonesia tidak cukup kuat. Salah satu contohnya, masyarakat yang dikenakan sanksi akibat melanggar protokol bisa saja menggugat balik karena ketidakkuatan regulasi tersebut.
"Sebetulnya kalau warga ingin menggugat, dasar hukumnya apa ini kita diberikan sanksi? Baik sanksi sosial maupun sanksi denda misalnya. Tidak cukup kuat. Itulah dulu dasarnya kenapa kita mengajukan Perppu," ungkap Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Ahmad menerangkan, sejak awal pihaknya sudah mengingatkan presiden dan seluruh kabinetnya, Covid-19 bukan hanya masalah kesehatan. Masalah yang akan ditimbulkan oleh Covid-19 juga akan berdampak pada dimensi-dimensi yang lain, yakni politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, dan HAM.
"Karena itu sejak awal kami sudah mengatakan, regulasi yang ada, dalam hal ini waktu itu sebelum ada Kepres, PP, dan semacam itu, yang ada adalah UU Karantina Kesehatan. Kita katakan, itu tidak mencukupi untuk presiden mengambil sebuah sikap (dalam penanganan pandemi)," jelas dia.
Dia menjelaskan, UU Karantina Kesehatan tersebut tidak cukup karena dalam penanganan Covid-19 akan ada pembatasan-pembatasan mengenai hak asasi dari masyarakat seperti pembatasan pergerakan, ruang komunikasi, dan sebagainya. Semua akan berhubungan dengan HAM, termasuk pemenuhan hak-hak masyarakat yang terkait dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya.
"Kami menganggap pada waktu itu payung hukumnya harusnya Perppu. Tapi Pak Presiden waktu itu tidak mengeluarkan Perppu untuk kedaruratannya," kata dia.
Ketika itu, pemerintah justru membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Sementara soal kesehatan, yang mana merupakan masalah pokok dari pandemi, hanya berbentuk Keputusan Presiden (Kepres) dan Peraturan Pemerintah (PP).
"Itu dalam bentuk Kerpres kemudian ada PP tentang PSBB. Itu persoalannya. Jadi sampai hari ini ada legalitas yang lemah sebetulnya," ungkap Ahmad.
Karena itu, Komnas HAM berharap ke depan pemerintah melakukan pembenahan regulasi untuk penanganan Covid-19 yang belum diketahui kapan ujungnya. Masalah Covid-19, Ahmad menekankan, masih panjang dan kompleks. Semua dimensi akan terdampak oleh virus tersebut.
"Covid-19 yang berdampak pada banyak dimensi itu semestinya membutuhkan sebuah regulasi yang lebih jelas dan tentu saja tata kelola (yang baik)," katanya.