Selasa 28 Jul 2020 19:37 WIB

Razia Gerakan Depok Bermasker, 305 Pelanggar Terjaring

Ratusan orang ini terjaring penertiban masker yang berlangsung selama empat jam.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas menghimbau pengendara untuk memakai masker saat Sosialisasi Gerakan Bermasker di Jalan Raya Margonda, Depok (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas menghimbau pengendara untuk memakai masker saat Sosialisasi Gerakan Bermasker di Jalan Raya Margonda, Depok (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 305 orang terjaring razia saat hari pertama perpanjangan Gerakan Depok Bermasker. Ratusan orang ini terjaring penertiban masker yang berlangsung selama empat jam, dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB di lima titik operasi.

"Ada 305 orang yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah yang terkena razia," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (28/7).

Baca Juga

Dia menuturkan, adapun untuk di lokasi pertigaan Tapos Kinasih terdapat 38 pelanggar yang membayar denda dan 107 pelanggar dengan sanksi sosial. Di Pasar Musi terdapat 17 pelanggar yang membayar denda dan 20 orang dengan sanksi sosial. Serta di depan kantor Kecamatan Sukmajaya terdapat 22 pelanggar yang membayar denda.  

"Untuk di Hek Cipayung ada 42 pelanggar yang membayar denda dan 20 pelanggar dengan sanksi sosial. Kemudian di depan Kelurahan Sukamaju ada 19 pelanggar yang membayar denda dan 20 pelanggar dengan sanksi sosial," jelas Lienda.

Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Mohammad Fahmi menambahkan, untuk besaran denda bagi pelanggar senilai Rp 50 ribu. Denda sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020. "Sanksi bagi pelanggar seluruhnya sama sebesar Rp 50 ribu," tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement