REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Partai Keadilan Rakyat (PKR) menyambut baik keputusan pengadilan yang memutuskan mantan Perdana Menteri Najib Razak bersalah dalam tujuh dakwaan terkais kasus penyelewengan dana SRC berjumlah RM 42 juta atau sekitarRp 143 miliar. PKR menduga masih banyak kasus yang melibatkan Najib.
“Ini sebenarnya jumlah kecil daripada banyak lagi kasus melibatkan Datuk Seri Najib, terutamanya 1MDB yang telah mulai dimunculkan oleh PKR khususnya Datuk Seri Anwar Ibrahim sejak 2011 di Dewan Rakyat, Parlemen Malaysia,” ujar Ketua Penerangan PKR Shamsul Iskandar Mohd Akin di Kuala Lumpur, Selasa.
Dia mengatakan, keputusan ini menunjukkan kebebasan sistem kehakiman, prinsip yang diperjuangkan dan menjadi sebagian asas pembentukan PKR.
“Kita akan terus berjuang memastikan reformasi institusi dilaksanakan dan dipertahankan serta terus memperkuat demokrasi seiring dengan tata kelola pemerintah yang baik,” katanya.
Dia mengatakan PKR bersama rekan-rekan di kubu oposisi menekankan bahwa rakyat kini sudah tidak boleh ditakuti dengan berbagai ancaman dan fitnah.
Pihaknya yakin rakyat menghendaki reformasi dan akan terus mendukung pemimpin dan partai yang berkomitmen dengan agenda tersebut.