REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap bekerja sama dengan Polri dalam mengusut aliran dana buronan kasus korupsi Djoko Tjandra. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
"Kami menyambut positif kesiapan Bareskrim untuk menggandeng KPK dalam menyelidiki dugaan korupsi tersebut, kami akan menyambutnya dalam koridor koordinasi pemberantasan korupsi dengan aparat penegak hukum," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (28/7).
Menurut Ghufron selama ini koordinasi dengan aparat penegak hukum sudah terbangun dengan e-SPDP. Maka setiap penyidikan tindak pidana korupsi masuk dalam satu sistem diantara APH bisa saling mengetahui dan memonitor.
"Sekaligus kami dapat memberikan fasilitas bantuan kalau dibutuhkan," ujar Ghufron.
Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya sudah membuka penyelidikan untuk menelusuri aliran dana tersebut. Komjen Listyo Sigit Prabowo pun tidak keberatan melibatkan KPK dalam penyelidikan kasus ini.
"Kami akan bekerja sama dengan KPK dalam rangka mengusut aliran dana dimaksud dan tentunya upaya dalam menerapkan Undang-undang Tipikor," ujar Sigit.
Bareskrim Polri baru menetapkan satu tersangka, yakni Brigjen Pol. Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam skandal buronan korupsi Djoko Tjandra, Senin (27/7). Penetapan tersangka tersebut, setelah penyidik gabungan di Mabes Polri, melakukan investigasi internal terkait dengan keterlibatan para penggawa kepolisian, dalam memberikan perlindungan terhadap buronan Djoko Tjandra.
Semenjak kasus ini mencuat, Polri sebetulnya sudah mengantongi tiga nama perwira bintangnya yang terlibat. Selain Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Mabes Polri juga sebelumnya mengusut keterlibatan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, serta Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.
Nama-nama tersebut, sejak pekan lalu sudah dicopot dari jabatannya di struktural kepolisian. Akan tetapi, kata Listiyo, Polri belum perlu melakukan pemecatan sebagai anggota. Sebab kata dia, pemecatan keanggotan harus menunggu keputusan hukum dari sangkaan pidana yang dituduhkan.