REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mulai membuka kembali sejumlah obyek wisata dengan mensyaratkan pengunjung mematuhi protokol kesehatan serta menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru guna mencegah penyebaran Covid-19.
Sejumlah objek wisata yang kembali dibuka antara lain Pantai Jumiang di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu dan Pantai Talang Siring di Desa Montok, Kecamatan Larangan, Pamekasan.
"Dibukanya kembali objek wisata di Pamekasan setelah sebelumnya ditutup ini guna memulihkan perekonomian masyarakat di sekitar lokasi wisata," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pamekasan Nurul Widiastutik di Pamekasan, Selasa (28/7).
Selain itu, kata Nurul, dasar hukum yang menjadi pijakan Pemkab Pamekasan mengizinkan kembali objek wisata dibuka adalah Surat Edaran (SE) Bupati Pamekasan tertanggal 30 Juni 2020. Dalam surat edaran itu diminta agar masing-masing pelaku usaha wisata di Pamekasan menyediakan fasilitas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan penyebaran Covid-19.
Di lokasi objek wisata Pantai Talang, berdasarkan pantauan, terlihat ada sejumlah fasilitas kesehatan, seperti tempat mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun yang disediakan di salah satu pintu masuk, yakni di area hutan mangrove. Pengunjung yang hendak masuk ke area objek wisata itu diminta untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun oleh petugas. Demikian juga di area tempat pemandian anak. Namun, di objek wisata yang terletak sekitar 15 kilometer ke arah timur Kota Pamekasan itu tampak belum banyak wisatawan yang berkunjung.