Selasa 28 Jul 2020 21:37 WIB

Penyembelihan Hewan Qurban di Zona Merah Sebaiknya di RPH

Jika tak tertampung di RPH panitia qurban bisa mengajukan izin ke pemda agar dipantau

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andi Nur Aminah
Hewan sedang memakan rumput di Rumah Potong Hewan (RPH)
Foto: Tahta Aidilla/ Republika
Hewan sedang memakan rumput di Rumah Potong Hewan (RPH)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) meminta penyembelihan hewan qurban, utamanya di zona merah penularan virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) bisa dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH). Kalau tidak tertampung dipotong di RPH, maka panitia qurban bisa mengajukan izin ke pemerintah daerah (pemda) untuk dipantau.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian Syamsul Ma'arif mengimbau proses penyembelihan hewan qurban sebisa mungkin dilakukan di RPH, terutama di wilayah zona merah. "Kemudian ketika pemotongan dilakukan (di RPH), pastikan protokol kesehatannya dilakukan satu alat untuk satu orang," ujarnya saat berbicara di konferensi virtual akun Youtube saluran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bertema Idul Adha Pada Masa Pandemi: Panduan Menyembelih Hewan Qurban, Selasa (28/7).

Baca Juga

Kemudian, dia melanjutkan, panitia yang melaksanakan pemotongan hewan juga menggunakan alat pelindung. Setelah itu pastikan mandi, dan mengganti baju usai melakukan tugasnya. Kemudian, dia melanjutkan, distribusi daging qurban dilakukan panitia dengan mengantarnya kepada penerima dari satu rumah ke rumah yang lain. Kendati demikian, pihaknya menyadari kapasitas RPH tidak mampu memotong seluruh hewan qurban. Pihaknya mencatat RPH milik Kementan di seluruh Indonesia sebanyak 555, sedangkan yang dipotong lebih dari itu.

"Tahun lalu saja ada 1.868.000 ekor sapi, kerbau, kambing, domba. Padahal RPH kami hanya 555. Sehingga tidak bisa semua pemotongan hewan dilakukan di RPH," katanya.

Artinya, dia menambahkan, pemotongan hewan harus dilakukan diluar RPH. Kendati demikian, pihaknya meminta pemotongan hewan di luar RPH harus dilaporkan panitia. Penyelenggara diharapkan mengajukan izin ke pemda setempat atau dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di seluruh Indonesia. 

Syamsul mengatakan, pihaknya yang membidangi kesehatan hewan ini turun ke lapangan sesuai laporan dan melakukan pemantauan. Bahkan, ia mengaku timnya telah terjun 10 hari sebelum hari H Idul Adha dan melakukan pemeriksaan.

"Kami melakukan pengecekan hewan, baik sebelum dan sesudah dipotong. Bahkan, daging qurban sebelum dibagikan juga masih diperiksa," ujarnya.

Karena itu, ia meminta laporan ini jangan dilupakan karena pihaknya takut kalau tidak dilakukan akan terlewatkan. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dan berupaya jangan sampai muncul klaster baru akibat Idul Qurban. Selain itu, pihaknya menyarankan dibuat shift panitia pemotongan qurban jika jumlah ternaknya banyak. "Ini termasuk upaya menghindari (penularan virus corona) itu. Kami sudah membuat di surat edaran," ujarnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement