Rabu 29 Jul 2020 04:28 WIB

PAD Kota Bekasi Meningkat Setelah Sektor Wisata Dibuka

Pendapatan Kota Bekasi sebelum sektor wisata dibuka hanya Rp 685 miliar.

Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi, Jawa Barat, meningkat tajam menyusul pembukaan kembali sektor pariwisata seperti karaoke, spa dan diskotek.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi, Jawa Barat, meningkat tajam menyusul pembukaan kembali sektor pariwisata seperti karaoke, spa dan diskotek.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi, Jawa Barat, meningkat tajam menyusul pembukaan kembali sektor pariwisata. Sektor ini sempat berhenti beroperasi selama tiga bulan lebih akibat pandemi Covid-19.

"Realisasi PAD Kota Bekasi hingga akhir pekan lalu sudah mencapai Rp 1 triliun lebih," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Selasa (28/7).

Baca Juga

Rahmat menyebut peningkatan PAD mulai terjadi sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi atau pelonggaran PSBB diberlakukan. "Meningkatnya pajak daerah selama pelonggaran PSBB bersumber dari tempat hiburan dan tempat pariwisata yang telah dibuka," ungkapnya.

Sebelum dilonggarkan, pendapatan Kota Bekasi selama lima bulan atau hingga akhir Mei 2020 hanya senilai Rp 685 miliar. Sementara penambahan setelah ada pelonggaran PSBB atau dalam dua bulan terakhir ini mencapai Rp 335 miliar.

Secara keseluruhan capaian PAD itu didapat dari pajak daerah dengan kontribusi sebesar Rp 816,6 miliar dan retribusi daerah Rp 39,5 miliar. Selain itu, dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan senilai Rp 8,2 miliar, serta dari sektor lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 156,6 miliar.

"Target kami tahun ini sebesar Rp 3 triliun, insya Allah Bapenda akan berusaha maksimal untuk mencapai target PAD sampai akhir tahun ini," katanya.

Pemerintah Kota Bekasi telah mengizinkan operasional tempat pariwisata meliputi karaoke, panti pijat atau SPA dan diskotek. Izin itu dikeluarkan sejak bergulirnya PSBB proporsional sejak awal Juni 2020.

Izin operasional tempat pariwisata itu diperkuat kembali melalui surat pemberitahuan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Nomor 556/1435-pemas tertanggal 16 Juli 2020. Rahmat mengklaim pembukaan sektor usaha pariwisata sudah sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 dan telah melewati pemikiran serta pembahasan secara matang sebelumnya.

Pihaknya bahkan sempat melakukan simulasi sebelum membuka kembali operasional tersebut. Saat ini Kota Bekasi terus memantau perkembangan Covid-19 di segala sektor.

"Untuk sektor pariwisata sampai saat ini belum ditemukan penularan wabah corona. Penyebaran masih terjadi di klaster keluarga dan perkantoran namun segera kami tangani dengan sejumlah upaya," kata Rahmat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement