Rabu 29 Jul 2020 04:31 WIB

BKN: Permohonan Cuti PNS tidak Bisa Ditolak

Permohonan cuti PNS yang bisa ditolak adalah cuti di luar tanggungan negara.

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat akan bekerja di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6). (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat akan bekerja di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan pengajuan cuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa ditolak. Kecuali, cuti di luar tanggungan negara.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa pemerintah menetapkan aturan tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 (PP No. 17/2020) tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Baca Juga

"Ketika Bapak/Ibu memiliki staf yang ingin mengajukan cuti, Bapak/Ibu tidak berwenang untuk menolak. Bapak/Ibu hanya diberikan hak untuk menunda," ujar Haryomo dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa (28/7).

Dalam aturan baru itu, kata Haryomo, pemerintah mengakomodasi usulan dan masukan PNS di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda). Menurut Haryomo, cuti terkadang sulit untuk diimplementasikan selama ini, terutama di lingkungan pemda.

Oleh karena itu, pemberian cuti itu diatur dalam PP No. 17/2020 ini. Selain itu, kata Haryomo, juga diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BKN No. 24/2017.

Ia menyebutkan cuti PNS ada tujuh jenis, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara. Di dalam PP No. 17/2020 itu, ada beberapa perubahan terkait dengan cuti tahunan, cuti sakit, dan pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Pada PP No. 17/2020 disebutkan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan. Dalam aturan sebelumnya (PP No. 11/2017), guru dan dosen tidak mendapatkan jatah cuti tahunan.

Terkait dengan ketentuan cuti sakit, pada aturan sebelumnya disebutkan bahwa PNS berhak mendapat cuti sakit apabila yang bersangkutan sakit lebih dari 1 sampai dengan 14 hari. Namun, di dalam PP No. 17/2020 dipertegas bahwa PNS yang mengalami sakit bisa mengajukan cuti sakit hanya 1 hari.

Permohonan cuti sakit harus dilakukan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit. Permohonan dibuat dengan melampirkan surat keterangan dokter, baik di dalam maupun luar negeri, yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.

Surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

"Ini mengakomodasi PNS yang ingin melakukan pengobatan ke luar negeri. Sebelumnya, PNS yang cuti sakit lebih dari 14 hari harus melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah," kata Haryomo.

Untuk cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dilaksanakan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK. Namun, dalam keadaan yang diperlukan, PPK dapat memberikan kuasa pada pejabat lain di lingkungannya.

Permohonan cuti yang akan dilaksanakan di luar negeri tersebut, kata dia, hanya bisa diberikan oleh PPK. Namun, hal itu menjadi permasalahan di instansi pusat dan daerah karena kerap kali PPK tidak sempat untuk menandatangani permohonan cuti pegawai karena keterbatasan waktu dari PPK.

"Maka, di PP yang baru ini bisa dikuasakan. Kalau gubernur tidak sempat menandatangani, bisa didelegasikan kepada wakil gubernur atau sekretaris daerah,” kata pria kelahiran Surakarta tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement