Selasa 28 Jul 2020 23:04 WIB

Hari Keenam Patuh Jaya, Polda Metro Tilang 4.240 Kendaraan

Polda Metro Jaya juga memberikan teguran kepada 8.010 pengguna jalan

Sejumlah kendaraan roda dua melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) di kawasan Kasablanka, Jakarta, Kamis (23/7). Hari pertama pemberlakuan Operasi Patuh Jaya 2020 di Jakarta masih banyak pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas karena masih ada titik lokasi pelanggaran yang belum dijaga oleh petugas kepolisian. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan roda dua melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) di kawasan Kasablanka, Jakarta, Kamis (23/7). Hari pertama pemberlakuan Operasi Patuh Jaya 2020 di Jakarta masih banyak pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas karena masih ada titik lokasi pelanggaran yang belum dijaga oleh petugas kepolisian. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 4.240 kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang dikenai sanksi tilang akibat melanggar berbagai aturan lalu lintas di hari keenam Operasi Patuh Jaya 2020.

Selain tilang, petugas kepolisian juga memberikan teguran kepada 8.010 pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan."Pada hari keempat ini. petugas mengenakan sanksi tilang kepada 4.240 pelanggar dan memberikan teguran kepada 8.010 pengguna jalan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (28/7).

Dijelaskan Sambodo, angka tersebut turun drastis dibandingkan dengan jumlah perkara pada hari keenam Operasi Patuh Jaya 2019 yang mencatat 14.437 tilang dan 20.773 teguran.

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan kendaraan roda dua tetap menjadi pelanggar terbanyak dengan rincian 3.424 tilang diberikan untuk sepeda motor, 640 tilang untuk kendaraan roda empat, dan 125 untuk mobil barang.

Jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor adalah melawan arus lalu lintas sebanyak 1.134 perkara dan tidak menggunakan helm sebanyak 1.007 perkara dan disusul oleh pelanggaran stop line sebanyak 367 perkara.

Kemudian jenis pelanggaran terbanyak oleh kendaraan roda empat adalah pelanggaran stop line sebanyak 224 perkara, melaju di bahu jalan tol sebanyak 124 perkara, melawan arus lalu lintas sebanyak 71 perkara dan menggunakan strobo atau rotator sebanyak 9 perkara.

Sambodo menegaskan ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020 yakni:

1. Melawan arus lalu lintas.

2. Melanggar marka garis stop (stop line)

3. Penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI.

4. Melintas di bahu jalan tol.

5. Menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.

Operasi Patuh Jaya merupakan agenda rutin Kepolisian Lalu Lintas yang digelar selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Selain pelanggaran aturan lalu lintas, Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah di masa PSBB transisi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement