REPUBLIKA.CO.ID,AMBON -- Pelanggaran di sektor moda transportasi mengalami peningkatan pada saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Kota Ambon, Maluku.
Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkot Ambon, John Slarmanat menyatakan di Ambon pelanggaran moda transportasi meningkat 42 kasus yang telah dilakukan penindakan oleh PPNS Kota Ambon.
Ia menjelaskan, pelanggaran moda transportasi terjadi pada angkutan kota yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang ditetapkan. Selain itu ditemukan masih banyak penumpang yang diangkut tidak menggunakan masker.
PPNS dinas perhubungan telah melakukan penindakan, dan dari 42 pelanggar itu, 14 di antaranya telah melakukan kewajiban menyetor sanksi denda administrasi ke bank sebesar Rp250 ribu untuk pengemudi.
"Petugas akan terus memantau aktifitas di setiap sektor terutama moda transportasi, agar masyarakat memahami aturan yang ditetapkan pemerintah," ujarnya, Selasa (28/7).
Selama PSBB transisi, total 53 pelanggaran yang telah dilakukan penindakan oleh PPNS, yakni pelanggaran tidak menggunakan masker enam orang, kuliner malam tiga usaha, rumah makan dan cafe dua, toko dua unit dan 42 pelanggaran moda transportasi.
Hasil evaluasi secara umum, masyarakat mulai pahami dan mengikuti seluruh peraturan yang ditetapkan. "Penegakan aturan akan terus diberlakukan saat PSBB transisi, kita bukan mengejar denda, tetapi berupaya menegakkan disiplin masyarakat, " tandasnya.