Selasa 28 Jul 2020 23:50 WIB

OJK: Penyaluran KUR di Sulsel Capai Rp 3,06 Triliun

72 persen penyaluran KUR di Sulsel masuk ke sektor produksi

UMKM penerima KUR, ilustrasi
Foto: Tahta/Republika
UMKM penerima KUR, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulampua (Sulawesi, Maluku dan Papua) mencatat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mencapai Rp 3,06 triliun pada posisi Mei 2020.

Kepala OJK Regional 6 Sulampua, Moh Nurdin Subandi di Makassar, Selasa, mengatakan nilai Rp 3,06 triliun itu dengan jumlah debitur sebanyak 104.218 UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang didominasi pada sektor produksi, mencapai sebesar Rp 2,21 triliun atau 72,37 persen.

"Dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini, pemerintah mengeluarkan stimulus agar roda perekonomian bergerak terutama UMKM termasuk pada penyaluran dana KUR," kata dia.

Berdasarkan penyaluran KUR di Sulawesi Selatan dengan kabupaten tertinggi yaitu Kabupaten Bone sebesar Rp 342,54 miliar (11,18 persen), kemudian disusul Kabupaten Sidrap sebesar Rp 313,26 miliar (10,22 persen) lalu Kabupaten Wajo sebesar Rp269,24 miliar (8,79 persen).

Adapun Bank Penyalur KUR di Sulawesi Selatan antara lain Bank Sulselbar, Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, Bank Sinarmas, Maybank, BRIS, Artha Graha, BCA dan Bukopin.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Selatan, Malik Faisal mengatakan pemerintah telah memberikan stimulus kepada pelaku UMKM melalui kebijakan keringanan bunga bank atau subsidi bunga bank selama enam bulan.

Subsidi bunga bank tersebut merupakan kebijakan pemerintah terhadap dampak pandemi COVID-19 sekaligus upaya pemulihan ekonomi di sektor pelaku usaha kecil menengah.

"Subsidi bunga itu 6 persen selama tiga bulan. Sekarang tahun 2020 bunga KUR hanya 6 persen selama pandemi, artinya setelah disubsidi bunga maka sisa bunganya 0 persen. Ini subsidi dengan nilai pinjaman 50-500 juta," paparnya.

Sementara untuk pengambilan KUR sebelum COVID tahun 2019 dikenakan bunga 7 persen sehingga pelaku usaha sisa bayar 1 persen saja setelah ada subsidi 6 persen. Kemudian tiga bulan selanjutnya, pelaku UMKM kembali mendapat subsidi 3 persen.

Berbeda dengan pengambilan kredit dibawa 500 juta, pelaku usaha dengan kredit 500 juta hingga 10 miliar berhak memperoleh subsidi bunga 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk tiga bulan keduanya. "Sekarang ini ampir semua UKM terdampak dengan jumlah UMKM sebanyak 60 ribu lebih," kata dia.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menyiapkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 123,4 miliar bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) se Indonesia.

"Pemerintah telah menyiapkan dana PEN dengan anggaran sekira Rp 600 triliun. Khusus untuk UMKM, disiapkan dana Rp 123,4 triliun yang semuanya bersifat kebijakan dan tidak ada bantuan tunai langsung ke pelaku usaha, cuma kebijakan saja," ungkapnya.

Ia mengurai bahwa kebijakan tersebut terbagi kepada perbankan dan Kementerian Koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang bersifat pinjaman untuk modal usaha sebesar Rp 1 triliun. Stimulus yang disiapkan pemerintah pusat tersebut, kata Malik, bersifat kebijakan untuk relaksasi dan strukturisasi utang pelaku UMKM.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement