Rabu 29 Jul 2020 00:14 WIB

Polda Sulteng Amankan 27 Ton Pupuk Ilegal

Isi kandungan jenis pupuk temuan tersebut tidak sesuai standar SNI.

Tampak ratusan karung pupuk pertanian ilegal atau palsu yang berhasil diamankan polisi di Mapolda Sulawesi Tengah di Palu, Selasa (28/7/2020). Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk pertanian ilegal atau palsu yang dikemas menggunakan kemasan bermerek resmi dan menangkap dua pelaku serta menyita 551 karung pupuk ilegal.
Foto: ANTARA/Mohamad Hamzah
Tampak ratusan karung pupuk pertanian ilegal atau palsu yang berhasil diamankan polisi di Mapolda Sulawesi Tengah di Palu, Selasa (28/7/2020). Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk pertanian ilegal atau palsu yang dikemas menggunakan kemasan bermerek resmi dan menangkap dua pelaku serta menyita 551 karung pupuk ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengamankan sebanyak 551 karung atau setara dengan 27 ton pupuk diduga ilegal. Pupuk yang didatangkan dari wilayah Jawa Timur untuk diperdagangkan di daerah Sulteng.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Syafril Nursal pada keterangan pers di Palu, Selasa (28/7) mengatakan pihaknya juga telah menahan dua terduga pemilik pupuk tersebut yakni RD (45), warga Palu Barat, dan ZN (46) warga Palu Utara.

Baca Juga

"Dari kedua terduga pelaku selain diamankan 551 karung pupuk, juga diamankan 54 lembar karung kosong bertuliskan Pupuk Pertanian dan Perkebunan NPK 15-15-15 Niposca serta karung bertulis NPK 16 Bintang Sawit," kata Kapolda.

Syafril memaparkan isi kandungan jenis pupuk temuan tersebut tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Karena berdasarkan hasil pengujian di Laboratorium Pupuk yang dikeluarkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, pupuk itu jauh di bawah standar.

"Apa yang dilakukan oleh kedua oknum terduga ini telah menurunkan hasil produksi tanaman, karena kualitas pupuk yang dijual tidak memenuhi standar," kata mantan Wadir Tipikor Bareskrim Polri ini.

Kapolda mengatakan kasus tersebut diungkap pada April dan Mei 2020 oleh Tim Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penjualan pupuk ilegal dan tempat penampungan pupuk tersebut di Kota Palu.

"Kedua terduga pelaku tersebut menjual pupuk dengan harga murah di bawah harga pupuk resmi. Mereka dapat memperoleh keuntungan dari penjualan itu sekitar Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu per karung," ujarnya.

Menurut Kapolda, kedua terduga pelaku dapat dijerat Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Ancaman pidananya penjara paling lama enam tahun dan denda Pmaksimal Rp 3 miliar.

Selain itu dapat dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf (a), Huruf (e) dan Huruf (g), ayat (4) UU RI No. 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement