Rabu 29 Jul 2020 06:40 WIB

Geber Knalpot Motor di Gang, Pemuda Tewas Dibacok

Saat ditegur, korban makin menggeber motornya, hingga para tersangka tersinggung.

Rep: Muhamad Ubaidillah/ Red: Erik Purnama Putra
Para pelaku pembacokan disampaikan dirilis yang digelar Polsek Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (29/7).
Foto: Muhamad Ubaidillah
Para pelaku pembacokan disampaikan dirilis yang digelar Polsek Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (29/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akibat suara bising knalpot motor, seorang pemuda tewas dibacok. Nyawa MT tidak tertolong setelah dilarikan ke Rumah Sakit Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. MT mendapat dua luka bacok di punggung dan satu di pelipis. Hal itu terjadi di depan minimarket Jalan Tipar Cakung pada Senin (13/7).

"Di punggung dua yang satu masuk ke lambung korban, yang satu ke paru-paru. Korban tidak bisa diselamatkan, dibawa ke Rumah Sakit Sukapura, meninggal dunia," kata Kapolsek Cilincing, Kompol Imam Tulus Budiono saat rilis kasus pembacokan di Mapolsek Cilincing pada Selasa (28/7).

Menurut Imam, insiden itu bermula saat korban menggeber motor saat melintas di Gang Taruna. Saat itu, sambung dia, korban bersama teman-temannya hendak membeli minuman keras (miras). Saat ditegur, korban makin menggeber motornya, hingga para tersangka tersinggung.

Saat korban kembali dari membeli miras, korban diikuti oleh enam tersangka. Saat korban dan teman-temannya sedang meminum miras, Imam menjelaskan, para tersangka mengamati dari kejauhan. Kemudian mereka mendatangi korban dan teman-temannya, menanyakan siapa yang menggeber motor saat melewati gang.

Mengetahui sedang diincar, korban bersembunyi. Namun akhirnya diketahui oleh para tersangka dan dikejar hingga jatuh. Saat itulah tersangka membacok korban.

Akibat kejadian itu aparat Polsek Cilincing menetapkan enam tersangka, yakni MI, HA, ES, dan AI.

Adapun dua orang lainnya masih berstatus buron. Mayoritas pelaku sudah bukan remaja lagi alias dewasa. "Pelaku utama pembacokan masih kita cari," kata Imam.

Para tersangka dikenai Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 358 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara selama 12 tahun penjara atau di atas tujuh tahun. Barang bukti yang diamankan kepolisian berupa dua buah senjata tajam jenis celurit, satu sweater hitam, dan dua buah kaos masing-masing berwarna hitam dan putih. Selain itu satu unit motor pemicu kejadian yang dipakai korban juga turut disita.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement