Rabu 29 Jul 2020 07:03 WIB

Uganda Tangkap Komedian karena Buat Video Satir

Video satir dari komedian dianggap mempromosikan sektarianisme

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Peta Uganda.
Peta Uganda.

REPUBLIKA.CO.ID, KAMPALA -- Organisasi hak asasi manusia Human Rights Watch (HRW) mengecam kriminalisasi pelawak di Uganda. Pada 24 Juli lalu, polisi Uganda menangkap empat komedian karena video satir.

Julius Sserwanja, Simon Peter Ssabakaki, Merceli Mbabali, dan  Gold Kimatono tergabung dalam grup lawak yang dinamakan Bizonto. Mereka merekam sketsa lawak yang diunggah di media sosial.

Baca Juga

Peneliti HRW Oryem Nyeko menulis dalam artikelnya yang diunggah di situs HRW Selasa (28/8) konstitusi Uganda menjamin kebebasan berekspresi. Berdasarkan sejumlah perjanjian dengan negara-negara Afrika dan internasional, pemerintah Uganda juga sudah menerima kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak-hak tersebut.

"Menangkap pelawak karena membuat video satir menghina hak penting ini," tulis Nyeko.  

Nyeko menambahkan beberapa bulan menjelang pemilihan umum, pemerintah juga wajib memastikan kebebasan berekspresi semua orang, menjamin kebebasan berkumpul dan berpendapat bukannya justru menangkap mereka. Penangkapan terjadi bermula pada sebuah video yang diunggah pada 15 Juli lalu. Dalam video tersebut Bizonto mengajak rakyat untuk mendoakan pemimpin di pemerintahan Uganda dan menyebutkan daftar nama mereka.

Mulai dari Presiden Yoweri Museveni dan sejumlah kepala lembaga pemerintah seperti Komisi Pemilihan Umum, Otoritas Pendapatan Uganda, Penjara Uganda, Bank Sentral Uganda, Kementerian Keuangan, Organisasi Keamanan Internasional dan Kepolisian Uganda. Mereka tidak mengatakannya tapi nama-nama pejabat yang mereka sebut berasal dari wilayah yang sama. Sehingga, sebagian besar pejabat pemerintahan Uganda terlihat berasal dari wilayah barat negara itu dan menyiratkan kekuasaan terkonsentrasi pada satu kelompok laki-laki dari satu wilayah yang sama.    

Polisi pun menuduh kelompok lawak itu 'mempromosikan sektarianisme'. Menurut polisi video itu 'memicu kebencian dan kekhawatiran yang tidak perlu'. Dalam undang-undang mempromosikan sektarianisme dapat dihukum lima tahun penjara.

Keempat pelawak yang ditahan belum resmi didakwa tapi polisi juga tidak membawa mereka ke pengadilan. Walaupun undang-undang mewajibkan tersangka dibawa ke pengadilan minimal 48 jam setelah ditangkap. Penangkapan itu memicu amarah warga Uganda yang kini menyerukan pemerintah untuk membebaskan kelompok lawan itu, muncul tagar #FreeBizonto di media sosial.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement