Rabu 29 Jul 2020 09:23 WIB

Pulihkan Ekonomi, Penjaminan Kredit Korporasi Diluncurkan

Swasta diharapkan ikut menjadi pendorong pemulihan ekonomi nasional.

Rep: Adinda Pryanka / Red: Friska Yolandha
Pemerintah resmi meluncurkan program penjaminan kredit modal kerja bagi pelaku usaha korporasi guna mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Besaran realisasi modal kerja yang dikucurkan ditargetkan mencapai Rp 100 triliun sampai akhir 2021.
Foto: Tim Infografis Republika
Pemerintah resmi meluncurkan program penjaminan kredit modal kerja bagi pelaku usaha korporasi guna mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Besaran realisasi modal kerja yang dikucurkan ditargetkan mencapai Rp 100 triliun sampai akhir 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi meluncurkan program penjaminan kredit modal kerja bagi pelaku usaha korporasi guna mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Besaran realisasi modal kerja yang dikucurkan ditargetkan mencapai Rp 100 triliun sampai akhir 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program ini penting bagi korporasi untuk melakukan pembenahan setelah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. Melalui stimulus ini, pihak swasta diharapkan dapat menjadi pendorong utama ekonomi Indonesia, terutama pada akhir tahun, beriringan dengan dorongan dari belanja pemerintah.

Baca Juga

"Di kuartal keempat, dari sektor korporasi, bisa kembali menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Airlangga saat memberikan sambutan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Nota Kesepahaman untuk Program Penjaminan Pemerintah Kepada Korporasi Padat Karya Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Rabu (29/7).

Penjaminan kredit modal kerja dilakukan pemerintah melalui dua Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mereka adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII).

Airlangga mengatakan, penjaminan modal melalui LPEI dan PII akan diberikan kepada kredit dengan plafon Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun. Penjaminan terutama diarahkan pada sektor padat karya mengingat efek penggandanya yang besar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja.

Program penjaminan turut melibatkan seluruh perbankan. Baik itu perbankan nasional, Himpunan Bank Negara (Himbara) maupun bank kerjasama asing. Dengan keterlibatan mereka, Airlangga berharap, penyaluran kredit untuk restrukturisasi korporasi dapat berjalan masif dan efektif. "Sehingga, ekonomi Indonesia bisa kembali ke posisi semula," katanya.

Secara umum, terdaapat program turunan dari penjaminan kredit modal kerja korporasi yang diresmikan. Pertama, perjanjian kerjasama antara Kemenkeu dengan LPEI tentang pelaksanaan penjaminan pemerintah untuk pelaku korporasi dalam rangka PEN. Kedua, penandatanganan nota kesepahaman antara LPEI dengan PT PII tentang dukungan lost limit atau penjaminan pemerintah untuk pelaku korporasi dalam rangka PEN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perjanjian ini menggambarkan dua lapisan stimulus dari pemerintah bagi korporasi. "Lapis pertama, kita gunakan SMV untuk menjamin kredit modal kerja korporasi. Lapis kedua, lost limit risk, yakni penjaminan tadi dijamin lagi, sehingga kita bisa berikan kepastian risiko ke pemerintah (LPEI dan PII) agar mereka tetap berikan dukungan ke dunia usaha," ujarnya.

Program turunan ketiga, penandatanganan nota kesepahaman antara LPEI dengan perbankan untuk penyediaan penjaminan pemerintah bagi pelaku usaha korporasi dalam rangka PEN.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement