Rabu 29 Jul 2020 10:30 WIB

Pemerintah Jamin Kredit Modal Kerja Sektor Padat Karya

Jaminan kredit modal kerja mencapai 80 persen untuk korporasi di sektor prioritas.

Rep: Adinda Pryanka / Red: Friska Yolandha
Warga bermain bersama anaknya dengan latar belakang gedung-gedung di Petamburan, Jakarta, Selasa (28/7). Pemerintah menjamin kredit modal kerja hingga 80 persen untuk korporasi yang bergerak di sektor-sektor prioritas. Di antaranya, sektor pariwisata seperti hotel dan restoran, otomotif, tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronik hingga kayu olahan dan produk kertas.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Warga bermain bersama anaknya dengan latar belakang gedung-gedung di Petamburan, Jakarta, Selasa (28/7). Pemerintah menjamin kredit modal kerja hingga 80 persen untuk korporasi yang bergerak di sektor-sektor prioritas. Di antaranya, sektor pariwisata seperti hotel dan restoran, otomotif, tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronik hingga kayu olahan dan produk kertas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menjamin kredit modal kerja hingga 80 persen untuk korporasi yang bergerak di sektor-sektor prioritas. Di antaranya, sektor pariwisata seperti hotel dan restoran, otomotif, tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronik hingga kayu olahan dan produk kertas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, sektor-sektor ini menjadi prioritas karena bersifat padat karya atau menyerap banyak tenaga kerja. Di sisi lain, mereka juga memiliki dampak multiplier tinggi serta berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.

Baca Juga

Sementara itu, perbankan akan menjamin 20 persen sisanya. Sri mengatakan, kebijakan ini diambil untuk mencegah moral hazard. "Bank tetap bertanggung jawab meskipun sebagian besar risiko tetap diambil pemerintah melalui penjaminan," katanya dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Nota Kesepahaman untuk Program Penjaminan Pemerintah Kepada Korporasi Padat Karya dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Rabu (29/7).

Di luar sektor prioritas, pemerintah tetap memberikan penjaminan kredit modal kerja 60 persen. Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai antara Rp 10 miliar sampai dengan Rp 1 triliun.