REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menjamin kredit modal kerja hingga 80 persen untuk korporasi yang bergerak di sektor-sektor prioritas. Di antaranya, sektor pariwisata seperti hotel dan restoran, otomotif, tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronik hingga kayu olahan dan produk kertas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, sektor-sektor ini menjadi prioritas karena bersifat padat karya atau menyerap banyak tenaga kerja. Di sisi lain, mereka juga memiliki dampak multiplier tinggi serta berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.
Sementara itu, perbankan akan menjamin 20 persen sisanya. Sri mengatakan, kebijakan ini diambil untuk mencegah moral hazard. "Bank tetap bertanggung jawab meskipun sebagian besar risiko tetap diambil pemerintah melalui penjaminan," katanya dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Nota Kesepahaman untuk Program Penjaminan Pemerintah Kepada Korporasi Padat Karya dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Rabu (29/7).
Di luar sektor prioritas, pemerintah tetap memberikan penjaminan kredit modal kerja 60 persen. Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai antara Rp 10 miliar sampai dengan Rp 1 triliun.
Untuk mendapatkan penjaminan dari pemerintah, Sri mengatakan, ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi korporasi. Pertama, mereka harus membuktikan penurunan kinerja perusahaan.
"Ini mudah, karena semua orang kini mengatakan aktivitas bisnisnya turun," tuturnya.
Selain itu, perusahaan harus menyertakan dokumen yang membuktikan bahwa mereka memiliki karyawan lebih dari 300 orang. Dalam hal ini, mereka harus memiliki multiplier atau pengganda tinggi yang menurut Sri dapat terlihat dari tabel input dan output. Terakhir, menyertakan dokumen rencana penggunaan anggaran untuk daya tahan dan ekspansi perusahaan.
Penjaminan dilakukan melalui dua Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan. Mereka adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai penjamin dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebagai pelaksana dukungan loss limit atas penjaminan pemerintah.
LPEI dan PII akan berkontribusi dalam skema penjaminan atas pinjaman modal kerja yang diberikan perbankan kepada pelaku usaha korporasi padat karya. Kapasitas keduanya merupakan lembaga penjamin yang memiliki jenis penjamin sovereign guarantee dan didukung peningkatan kapasitas finansial melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).
Sri berharap, volume dari penjaminan ini bisa mendukung penyaluran kredit hingga Rp 100 triliun sampai akhir 2021, sehingga mampu mengakselerasi pemulihan ekonomi. "Jadi, bisa sebagai komplementer terhadap belanja pemerintah yang diakselerasi mencapai Rp 2.700an triliun pada tahun ini," ucapnya.