Rabu 29 Jul 2020 11:26 WIB

OJK Prediksi Suku Bunga Kredit Korporasi Bisa Turun

Total kebutuhan modal kerja bagi korporasi untuk bangkit mencapai Rp 51 triliun.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, insentif berupa penjaminan pembiayaan pemerintah akan mampu menekan suku bunga kredit korporasi untuk non-UMKM dan non-BUMN. Setidaknya, suku bunga akan berada pada dua hingga tiga level lebih rendah dari rata-rata saat ini yang masih berada pada level sembilan sampai 10 persen.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, insentif berupa penjaminan pembiayaan pemerintah akan mampu menekan suku bunga kredit korporasi untuk non-UMKM dan non-BUMN. Setidaknya, suku bunga akan berada pada dua hingga tiga level lebih rendah dari rata-rata saat ini yang masih berada pada level sembilan sampai 10 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, insentif berupa penjaminan pembiayaan pemerintah akan mampu menekan suku bunga kredit korporasi untuk non-UMKM dan non-BUMN. Setidaknya, suku bunga akan berada pada dua hingga tiga level lebih rendah dari rata-rata saat ini yang masih berada pada level sembilan sampai 10 persen.

Ketua Dewan OJK Wimboh Santoso mengatakan, selain insentif berupa penjaminan, perbankan juga sudah mendapatkan keringanan cost of fund seiring dengan penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).

Baca Juga

"Kita perkirakan, bisa sekitar tujuh persen mestinya untuk (suku bunga kredit) korporasi," tuturnya dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Nota Kesepahaman untuk Program Penjaminan Pemerintah Kepada Korporasi Padat Karya dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Rabu (29/7).

Penjaminan dilakukan melalui dua Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan. Mereka adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai penjamin dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebagai pelaksana dukungan loss limit atas penjaminan pemerintah.