REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengkaji Peraturan OJK Nomor 11 terkait restrukturisasi kredit yang bisa diperpanjang jangka waktunya. OJK menilai para pelaku usaha masih berat untuk pulih setelah terdampak pandemi Covid-19.
“POJK 11 ini (berlaku) satu tahun, kemungkinan kami perpanjang,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat hadir dalam peluncuran penjaminan kredit modal kerja bagi korporasi di Jakarta, Rabu (29/7).
Peraturan OJK Nomor 11 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran COVID-19 itu diundangkan 16 Maret 2020 dan berlaku hingga 31 Maret 2021. Namun, lanjut dia, OJK mencermati hingga Desember 2020 para pelaku usaha dianggap masih berat untuk pulih dan beroperasi normal.
“Kami akan lihat kira-kira bulan Oktober tahun ini,” imbuhnya.