REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi wacana pelaksanaan sholat Idul Adha dilakukan dua gelombang. Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Huzaemah Tahido Yanggo menjelaskan MUI sudah pernah mengeluarkan fatwa tentang sholat Jumat dua gelombang. Menurut Huzaemah, fatwa tersebut bisa digunakan untuk menjawab masalah boleh tidaknya melaksanakan sholat Idul Adha dua gelombang di masa pandemi.
Fatwa yang dimaksud adalah Fatwa Nomor 31 Tahun 2020. Secara ringkas, dalam fatwa itu dijelaskan dalam kondisi masjid tidak mampu menampung jamaah dalam karena penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan sholat Jumat berbilang) dengan menyelenggarakan di tempat lain seperti mushala, aula, gedung pertemuan, gedung olah raga, dan stadion. Bila masjid dan tempat lain tidak bisa menampung, sementara banyak jamaah yang belum sholat Jumat maka terdapat dua pendapat.
Pendapat pertama jamaah boleh menyelenggarakan sholat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan sholat Jumat dengan model shift, dan pelaksanaan sholat Jumat dengan model shift hukumnya sah.
Pendapat kedua, jamaah melaksanakan sholat zhuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan sholat Jumat dengan model shift hukumnya tidak sah. Menurut prof Huzaemah, sholat Idul Adha dua gelombang hanya boleh diambil sebagai alternatif terakhir dalam kondisi darurat.
Pelaksanaan sholat idul Adha dua gelombang tidak boleh dilakukan bila dalam keadaan normal atau tidak terjadi gangguan. "Ini sama dengan fatwa sholat Jumat dua gelombang. Tetapi sebenarnya kalau tidak memungkinkan kita boleh melaksanakan sholat di rumah seperti Idul Fitri," kata Huzaemah pada Republika.co.id, Rabu (29/7).
Huzaemah menjelaskan dalam kondisi masjid tidak mampu menampung jamaah sholat Idul Adha, maka lebih diutamakan melaksanakan sholat Idul Adha di rumah bersama anggota keluarga dibanding melaksanakan sholat dua gelombang. Salah satu anggota keluarga bisa menjadi khatib dan imam dalam pelaksanaan Idul Adha di rumah.
"Jadi fatwa sholat Idul Adha dua gelombang itu bukan keputusan pertama. Itu alternatif kalau semua tidak bisa dilaksanakan dalam kondisi Covid-19 ini. Yang lebih utama di rumah saja begitu, sendiri juga tidak apa-apa," katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia M Jusuf Kalla mengatakan sholat Idul Adha dapat dilakukan dengan dua gelombang apabila keadaan ramai. Pembatasan jamaah ini dilakukan untuk menghindari penyebaran virus corona.