Rabu 29 Jul 2020 13:50 WIB

Transformasi Jabatan ASN, Babel Nanti Rekomendasi KemenpanRB

Transformasi jabatan struktural ke fungsional sebagai dampak penggabungan 12 OPD

 Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah menyatakan  Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam mentransformasi jabatan aparatur sipil negara dari struktural ke fungsional, guna mengoptimalkan pelayanan dan roda pemerintahan daerah.
Foto: Pemprov Bangka Belitung
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah menyatakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam mentransformasi jabatan aparatur sipil negara dari struktural ke fungsional, guna mengoptimalkan pelayanan dan roda pemerintahan daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dalam mentransformasi jabatan aparatur sipil negara dari struktural ke fungsional, guna mengoptimalkan pelayanan dan roda pemerintahan daerah.

"Dalam melakukan penyetaraan dari struktural ke fungsional harus ada dokumen rekomendasi Kemenpan-RB RI, ketika ada persetujuan maka kita segera mengeksekusinya," Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Abdul Fatah usai rakor rencana transformasi jabatan struktural ke jabatan fungsional di Pangkalpinang, Rabu (29/7).

Baca Juga

Ia mengatakan rencana transformasi jabatan struktural ke fungsional di lingkungan Pemprov Kepulauan Babel ini sebagai dampak penggabungan 12 organisasi perangkat daerah (OPD), sebagai upaya efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

"Penggabungan ini dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti kedekatan karakteristik urusan pemerintahan dan keterkaitan antar-penyelenggaraan unsur pemerintahan masih berada dalam nomenklatur kementerian yang sama sehingga mudah koordinasi antara pusat dan daerah," ujarnya.

Menurut dia pemprov tidak berencana mentransformasikan jabatan ASN, tetapi termasuk hal-hal lain yang sudah dilakukan pada waktu terjadinya reorganisasi terbatas, misalnya, Biro Ekonomi dan Biro Pembangunan yang digabungkan menjadi satu, dan Biro Humas dihapus kemudian fungsinya dipindahkan kedua lembaga yaitu Diskominfo dan Biro umum.

"Untuk mereka yang terdampak penyederhanaan organisasi tersebut, pemprov sudah melakukan suatu penempatan ke dalam jabatan fungsional dan alur dokumen administrasi yang sudah dilakukan adalah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenpan-RB untuk mendapat rekomendasi tersebut," katanya.

Ia menambahkan jika rekomendasi tersebut telah selesai, maka dalam waktu dekat akan dibuatkan SK karena ini merupakan penyetaraan sekaligus inpassing yang membutuhkan waktu tak terlalu lama. Dari penyederhanaan ini terdapat total 16 orang pejabat eselon yang terdampak dan ini akan diarahkan menjadi jabatan fungsional tertentu.

"Sejauh ini, kita telah menyampaikan hasil identifikasi dan pemetaan jabatan administrasi dalam jabatan fungsional yang akan disetarakan termasuk jabatan khusus yang harus diduduki oleh pejabat administrator dengan deskripsinya kepada Menpan RB dan Mendagri," katanya.

Ia menjelaskan rencana transformasi jabatan ini berdasarkan Permenpan Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

Khususnya Pasal 15 ayat 1 yang berbunyi "Penyetaraan pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat pelaksana (eselon V) ke dalam jabatan fungsional dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian dikecualikan dari ketentuan mendapatkan rekomendasi dari instansi pembina".

"Saya ingin agar BKPSDMD segera melakukan koordinasi untuk melakukan pertemuan dan berkoordinasi dengan 16 orang yang terdampak penyederhanaan organisasi ini," ujarnya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement