Rabu 29 Jul 2020 14:17 WIB

Pengacara Denny Siregar Sebut Kasus Selesai, Ini Kata Polisi

Polisi meminta doa agar kasus laporan terhadap Denny Siregar cepat selesai.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Yusuf Ruhiman.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Yusuf Ruhiman.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polresta Tasikmalaya menegaskan, terus melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar kepada santri dan pesantren di Kota Tasikmalaya. Polisi memastikan, kasus itu tak berhenti.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan para saksi. Menurut dia, sejumlah saksi telah diperiksa untuk memberikan keterangan.

Baca Juga

"Proses penyelidikan masih terus dilakukan. Jadi tidak berhenti," kata Yusuf, Rabu (29/7).

Ia meminta masyarakat bersabar dan menyerahkan kasus itu kepada pihak kepolisian. Sebab, proses penyelidikan tak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

"Kita minta doanya agar kasus ini cepat selesai. Insyaallah dalam waktu dekat sudah ada perkembangan," kata dia.

Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Forum Mujahid Tasikmalaya melaporkan Denny ke kepolisian pada Kamis (2/7). Laporan itu merupakan respon atas pernyataan Denny Siregar dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pada Selasa (28/7), kuasa hukum Denny, Muannas Alaidid mengklaim, bahwa, kasus kliennya sudah selesai. Muannas berasalan, yang disoal Denny dalam status Facebook-nya itu adalah foto anak kecil yang dilibatkan dalam aksi demonstrasi. Menurut dia, pelibatan anak dalam aksi merupakan tindak pidana yang bertentangan dengan UU Perlindungan Anak.

"Jadi lucu kalau (kasus) anak kecilnya tidak diproses, masak Denny diproses. Mereka tidak ditangkap saja itu sudah bagus," kata dia kepada Republika, Senin (27/7) malam.

Muannas menjelaskan, pesan yang disampaikan dalam tulisan Denny itu jelas, yaitu keprihatinannya terhadap pelibatan anak dalam kegiatan politik. Menurut dia, pelibatan anak dalam kegiatan politik adalah bentuk eksploitasi yang dilarang menurut UU Perlindungan Anak.

"Jadi kalau ada dugaan pencemaran nama baik menggunakan foto itu yang ancaman pidananya kecil, dan belum tentu dapat dibuktikan. Tapi kalau melibatkan anak dalam kegiatan demo yang ancaman pidananya tinggi, dan itu sudah terang-benderang malah enggak diproses, kan aneh namanya," ujar dia.

photo
IDI mengeluarkan syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila pesantren ingin dibuka. - (Pusat Data Republika )

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement