Rabu 29 Jul 2020 15:13 WIB

Ini 15 Bank yang Dapat Jaminan Kredit Korporasi

15 bank tersebut diharapkan bisa memberi kredit ke sektor padat karya.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Fuji Pratiwi
Pemerintah meluncurkan program penjaminan korporasi dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (29/7). Turut hadir dalam acara adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Foto: Biro Humas Kementerian Keuangan
Pemerintah meluncurkan program penjaminan korporasi dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (29/7). Turut hadir dalam acara adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberikan penjaminan kredit modal kerja korporasi untuk 15 bank yang terdiri dari Himpunan Bank Negara (Himbara) hingga bank dengan kerja sama asing. Melalui fasilitas ini, perbankan diharapkan dapat menambah eksposure kredit modal kerja kepada pelaku usaha, terutama sektor padat karya.

"Kami berharap, perbankan dapat menyalurkan total kredit modal kerja sebesar Rp 100 triliun sampai dengan akhir 2021 kepada korporasi," Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Nota Kesepahaman untuk Program Penjaminan Pemerintah Kepada Korporasi Padat Karya dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Rabu (29/7).

Baca Juga

Berikut 15 bank yang akan memanfaatkan fasilitas penjaminan pemerintah:

1.     PT Bank Central Asia, Tbk

2.     PT Bank Danamon Indonesia, Tbk

3.     PT Bank DBS Indonesia

4.     PT Bank HSBC Indonesia

5.     PT Bank ICBC Indonesia

6.     PT Bank Maybank Indonesia

7.     PT Bank Resona Perdania, Tbk

8.     Standard Chartered Bank

9.     PT Bank UOB Indonesia

10.   PT Bank Mandiri (Persero), Tbk

11.   PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk

12.   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk

13.   PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk

14.   Bank DKI

15.   Bank MUFG, Ltd

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement