REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah memberikan penjaminan kredit modal kerja korporasi untuk 15 bank. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan menjamin 60 persen dari kredit korporasi. Porsi lebih besar, yakni 80 persen, diberikan kepada sektor prioritas seperti pariwisata dan otomotif.
Besaran kredit modal kerja yang dijamin pemerintah adalah di atas Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun. Skema penjaminan direncanakan berlangsung sampai akhir 2021 dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan sampai Rp 100 triliun.
"Ini adalah fokus untuk menggerakkan ekonomi," kata Sri dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Nota Kesepahaman untuk Program Penjaminan Pemerintah Kepada Korporasi Padat Karya dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Rabu (29/7).
Penjaminan dilakukan melalui dua Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan. Mereka adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai penjamin dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebagai pelaksana dukungan loss limit atas penjaminan pemerintah.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan, penjaminan kredit korporasi oleh pemerintah tidak hanya akan membantu dunia usaha untuk kembali bangkit. Lebih dari itu, perbankan akan banyak terbantu.
"Ini sekaligus memberikan ruang bagi perbankan untuk beroperasi ke arah lebih normal ke depan," kata Wimboh.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dengan keterlibatan banyak bank,proses penyaluran dapat berjalan secara masif. "Sehingga ekonomi Indonesia dan sektor korporasi bisa segera kembali dalam posisi semula," ujar Airlangga.
Ke depannya, Airlangga menambahkan, fasilitas penjaminan kredit mampu mendorong sektor swasta menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi nasional, melengkapi dorongan dari belanja pemerintah. Dampaknya, momentum pemulihan ekonomi nasional pada 2021 bisa tercapai, dan bahkan diakselerasi.
Dari beberapa bank yang terlibat, sebagian besar di antaranya merupakan bank swasta nasional maupun multinasional. Empat bank pelat merah dipastikan siap mendapatkan fasilitas. Sementara itu, Bank Pembangunan Daerah (BPD) DKI Jakarta atau Bank DKI menjadi satu-satunya bank pemerintah daerah yang akan memanfaatkan fasilitas penjaminan kredit oleh pemerintah.