Rabu 29 Jul 2020 15:21 WIB

Penjaminan Kredit Modal Kerja Korporasi Berlaku Setahun

Pemerintah menjamin kredit modal kerja dengan nilai Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Program kredit modal kerja.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Program kredit modal kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, penjaminan kredit modal kerja korporasi oleh pemerintah hanya berlaku untuk satu tahun. Penjaminan ini bukan ditujukan untuk kredit investasi yang biasanya berlangsung jangka panjang atau minimal satu tahun.

Lebih detail, Sri menjelaskan, fasilitas penjaminan ditujukan untuk membantu dunia usaha yang masih bertahan di tengah tekanan pandemi Covid-19 dan akan terus menjaga keberlangsungan usahanya, atau bahkan menargetkan peningkatan aktivitas ekonomi.

Baca Juga

"Sehingga sifatnya lebih jangka pendek," katanya dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Nota Kesepahaman untuk Program Penjaminan Pemerintah Kepada Korporasi Padat Karya dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Rabu (29/7).

Penjaminan oleh pemerintah ditujukan untuk kredit modal kerja dengan nilai Rp 10 miliar sampai Rp 1 triliun. Melalui fasilitas ini, perbankan diharapkan dapat menyalurkan total kredit modal kerja sebesar Rp 100 triliun sampai dengan akhir 2021 kepada korporasi.

Porsi penjaminan oleh pemerintah adalah 60 persen. Porsi lebih besar diberikan untuk kredit modal kerja ke sektor padat karya yang bersifat prioritas, yakni 80 persen. Termasuk di antaranya sektor pariwisata seperti hotel dan restoran, otomotif serta tekstil dan produk tekstil (TPT).

Sri menambahkan, pemerintah juga akan membayar premi atau imbal jasa penjaminan (IJP). Untuk kredit kurang dari Rp 300 miliar, pemerintah membayar IJP secara penuh atau 100 persen. Sementara itu, pemerintah menanggung 50 persen IJP untuk kredit modal kerja di atas Rp 300 miliar sampai dengan Rp 1 triliun.

Kebutuhan dana untuk fasilitas ini telah masuk dalam program Pembangunan Ekonomi Nasional (PEN) yang secara total dianggarkan hingga lebih dari Rp 695 triliun dalam postur APBN 2020 terbaru.

Meski hanya dianggarkan dalam APBN tahun ini, Sri menjelaskan, pihaknya membuka peluang penyesuaian atau perpanjangan terhadap program penjaminan kredit tahun depan. Terlebih jika antusias dari sektor swasta memang terus meningkat. "Untuk 2021, kita terus diskusikan dengan DPR," ucapnya.

Melalui pemberian penjaminan dan pembayaran IJP oleh pemerintah, Sri berharap, gairah perbankan maupun dunia usaha dapat dipulihkan kembali. Efek berikutnya, pemulihan ekonomi Indonesia dapat berjalan lebih cepat dari yang diharapkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai, potensi pemanfaatan insentif ini masih sangat besar. Terlebih dengan melihat data yang menunjukkan, baru 15 persen hingga 20 persen korporasi yang melakukan restrukturisasi kredit.

"Dengan demikian, masih punya banyak ruang bagi sektor korporasi," tuturnya, dalam kesempatan yang sama.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement