Rabu 29 Jul 2020 18:28 WIB

Buruh akan Gelar Aksi Tolak Omnibus Law 14 Agustus

Presiden KSPI mengatakan jumlah massa aksi bakal mencapai puluhan ribu orang.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Said Iqbal
Foto: Antara/Ujang Zaelani
Said Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi besar-besaran menolak omnibus law RUU Cipta Kerja pada 14 Agustus 2020. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan jumlah massa aksi bakal mencapai puluhan ribu orang yang berasal dari Jawa Barat, Banten, DKI, serta beberapa daerah di Jawa dan Sumatra.

"Aksi 14 Agustus nanti juga akan dilakukan serempak di 20 provinsi dan 200 kab/kota, dengan tuntutan tolak omnibus law dan stop PHK massal dampak Covid-19," kata Said dalam keterangan persnya kepada Republika, Rabu (29/7).

Baca Juga

Said mengatakan, sebelum aksi 14 Agustus 2020, buruh juga akan rutin menggelar aksi tiap pekan. Aksi tiap pekan tersebut diawali mulai hari ini di mana para buruh yang tergabung dalam KSPI menyambangi Gedung DPR dan Kantor Kementerian Koordinator Pereknomian.

"Aksi ini merupakan reaksi terhadap sikap keras kepala dan tidak pedulinya DPR RI, khususnya Panja Baleg Pembahasan RUU Cipta Kerja dan Kemenko yang ngotot omnibus law tetap dibahas di saat pandemi Corona. Padahal sudah ribuan buruh yang terpapar covid 19 dan di antaranya meninggal dunia," ujar Said.

Apabila DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan omnibus law, ia memastikan, gelombang massa aksi akan semakin membesar dan terus-menerus. Menurutnya permasalahan mendasar dari omnibus law adalah menghapus upah minimum, yaitu UMK dan UMSK serta memberlakukan upah perjam dibawah upah minimum.

Selain itu, Said menambahkan, omnibus law Cipta Kerja juga dianggap mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja, penggunaan buruh outsorcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, waktu kerja yang eksploitatif dan menghapus beberapa jenis hak cuti buruh serta menghapus hak upah saat cuti. 

Kemudian, mempermudah masuknya TKA buruh kasar di Indonesia tanpa izin tertulis menteri, mereduksi jaminan kesehatan dan pensiun buruh dengan sistem outsourcing seumur hidup, mudahnya PHK sewenang wenang tanpa izin pengadilan perburuhan, menghapus beberapa hak perlindungan bagi pekerja perempuan, dan hilangnya beberapa sanksi pidana untuk pengusaha ketika tidak membayar upah minimum dan hak buruh lainnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement