Rabu 29 Jul 2020 18:58 WIB

Mayoritas Korban Perdagangan Orang adalah Perempuan dan Anak

KPPPA menyatakan tindak pidana perdagangan orang merupakan pelanggaran HAM. 

Kekerasan terhadap anak (ilustrasi). Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Simfoni PPPA, pada Januari hingga Juni 2020 terdapat 60 kasus eksploitasi seksual pada perempuan dewasa dan 60 anak korban perdagangan orang.
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan terhadap anak (ilustrasi). Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Simfoni PPPA, pada Januari hingga Juni 2020 terdapat 60 kasus eksploitasi seksual pada perempuan dewasa dan 60 anak korban perdagangan orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan sebagian besar korban tindak pidana perdagangan orang adalah perempuan dan anak. Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Simfoni PPPA, pada Januari hingga Juni 2020 terdapat 60 kasus eksploitasi seksual pada perempuan dewasa dan 60 anak korban perdagangan orang.

"Data tersebut selaras dengan data kasus kejahatan perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual oleh Badan Reserse Kriminal Polri yang menyebutkan 297 kasus perdagangan orang untuk eksploitasi seksual melalui media internet," kata Pribudiarta dalam diskusi daring menyambut Peringatan Hari Dunia Antiperdagangan Orang yang diikuti di Jakarta, Rabu (29/7).

Baca Juga

Ia mengatakan tindak pidana perdagangan orang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan merupakan bentuk perbudakan modern. Pribudiarta mengatakan tindak pidana perdagangan orang menyebabkan dampak yang sangat merugikan bagi korban, karena mengalami penderitaan fisik, psikis, infeksi menular seksual termasuk HIV/AIDS, bahkan tidak sedikit yang meninggal dunia.

Ia mengatakan pemerintah telah menyusun peraturan dan pelaksanaan mulai dari kebijakan, penguatan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembentukan dan penguatan lembaga layanan, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi.

Beberapa peraturan terkait tindak pidana perdagangan orang, antara lain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan Korban Perdagangan Orang.

Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Diperlukan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terutama dalam upaya pencegahan dan penanganan terpadu pada kasus perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi seksual," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement