REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengingatkan pemerintah daerah untuk tetap melakukan pelayanan publik di wilayah terdampak bencana seperti banjir, terutama menyangkut kebutuhan dasar. "Seperti bencana banjir yang terjadi di sejumlah daerah di Aceh sekarang ini, pelayanan publik yang harus dilakukan adalah memastikan kebutuhan dasar masyarakat korban bencana terpenuhi," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Rabu (29/7).
Menurut Taqwaddin, setelah memenuhi pelayanan publik yang sifatnya mendasar, maka pemerintah daerah harus tetap menjalankan pelayanan publik lainnya seperti rehabilitasi maupun rekonstruksi terhadap infrastruktur yang rusak akibat banjir. "Jadi, dalam perspektif Ombudsman, sekali pun dalam kondisi bencana, pemerintah daerah harus tetap melakukan pelayanan publik," kata Taqwaddin.
Terkait banjir melanda sejumlah wilayah Aceh, Taqwaddin mengatakan bencana tersebut terjadi akibat kerusakan hutan yang menyebabkan berkurangnya kawasan resapan air hujan. Menurut Taqwaddin, perlu evaluasi terkait kerusakan lingkungan tersebut. Termasuk mengkaji apakah ada kebijakan pemerintah yang kurang memihak kelestarian lingkungan hidup.
Selain itu, kata Taqwaddin, perlu juga dikaji sikap, tindakan, dan perilaku masyarakat terkait dengan alam dan lingkungan. Hal ini penting karena merusak lingkungan esensinya akan merugikan masyarakat. "Selain kerusakan hutan, kebijakan kurang memihak lingkungan dan perilaku masyarakat yang merusak telah menyebabkan bencana banjir. Bencana banjir ini dapat menimbulkan korban jiwa, ketidaknyaman, serta kerugian harta benda," kata Taqwaddin.