REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mencopot jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya. Hukuman tersebut, terkait dengan skandal Djoko Sugiarto Tjandra.
Keputusan pencopotan tersebut, hasil dari pemeriksaan internal yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) terkait pertemuannya dengan buronan korupsi hak tagih Bank Bali tersebut di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, Jaksa Pinangki resmi dicopot dari jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejakgung, pada Rabu (29/7).
“Terlapor, DR Pinangki Sirna Malasari SH, MH, terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yaitu, telah melakukan perjalanan ke luar negeri, tanpa mendapatkan izin tertulis dari pimpinan,” kata Hari, di Kejakgung, Rabu (29/7).
Dari hasil pemeriksaan, Hari menerangkan, Pinangki terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin atasan sebanyak sembilan kali. Dinas ilegal tersebut, Pinangki lakoni sepanjang 2019. “Yang bersangkutan pergi tanpa izin ke Malaysia dan Singapura,” terang Hari. Hari menolak membeberkan hasil pemeriksaan tentang motif Pinangki bepergian ke luar negeri. Akan tetapi, hasil pemeriksaan terhadap saksi terperiksa, Anita Kolopaking, Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra.
“Kami (Kejakgung) tidak bisa meminta keterangan dari yang bersangkutan (Djoko Tjandra) atas pertemuan tersebut. Karena yang bersangkutan tidak dapat diperiksa,” terang Hari menambahkan. Yang pasti, kata dia, keputusan tim Jamwas Kejakgung meyakini, aksi Pinangki bepergian ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali, dan berjumpa dengan buronan institusinya sendiri, merupakan aktivitas paling tabu sebagai aparat penegak hukum bidang penuntutan.
“Bahwa apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan (Jaksa Pinangki) merupakan jenis pelanggaran berat,” terang Hari.
Untuk sementara, kata Hari, Jaksa Pinangki dikenakan hukuman disiplin dan etik, mengacu Pasal 3 huruf A, dan Pasal 4 huruf A Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per.07/A/JA/07/2007. Meski dicopot dari jabatannya, namun hukuman tersebut, belum menyeretnya ke pemecatan sebagai jaksa. Pun, pencopotan tersebut, belum menggiring Jaksa Pinangki, ke sanksi pidana.