REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah membahas rancangan qanun (Raqan) tentang Pendidikan Diniyah, sehingga dalam waktu dekat bisa segera terwujud menjadi qanun.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banda Aceh, Saminan Ismail, di Banda Aceh Rabu mengatakan pendidikan diniyah merupakan pendidikan khusus yang diberikan kepada peserta didik meliputi kemampuan membaca, menulis serta menghafal Alquran dan kitab Arab melayu.
"Dengan lahirnya Raqan Diniyah maka program pendidikan diniyah yang selama ini dilaksanakan dua kali dalam sepekan di luar jam sekolah, nantinya akan menjadi pelajaran wajib pada jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Banda Aceh," katanya.
Dia menyebutkan Disdikbud Banda Aceh telah membahas raqan itu bersama dengan Komisi IV DPRK Banda Aceh serta Bagian Hukum Pemko Banda Aceh di Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, akhir pekan lalu.
Target utama kurikulum pendidikan di Kota Banda Aceh ialah peningkatan indikator kinerja utama (IKU), pemenuhan capaian standar nasional pendidikan (SNP), capaian target hafizh Alquran.
"Untuk lulusan SD minimal satu juz dan lulusan SMP minimal dua juz yang direncanakan pada akhir 2022 akan lahir 1.000 tahfidz untuk Banda Aceh dan ini merupakan salah satu cara pencapaian misi terwujudnya Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah," katanya.
Selama ini, kata dia, pendidikan diniyah berpedoman kepada Perwal Banda Aceh Nomor 11 tahun 2011 tentang Pengawasan aliran sesat dan kegiatan pendangkalan aqidah dalam wilayah Kota Banda Aceh, kemudian Perwal Banda Aceh Nomor 3 tahun 2012 tentang Pendidikan Aqidah dan Akhlaq.
Selain itu, lanjut dia, hal yang akan dicapai dalam pembahasan raqan tersebut yakni penerapan kurikulum, sistem pendidikan diniyah, sistem pembiayaan, indikator ketuntasan belajar serta kualifikasi guru.
Menurut Saminan, lebih detail arah dan metode pembelajaran diniyah untuk capaian pelaksanaan program tersebut meliputi kelas I hingga kelas IX dengan capaian aspek kemampuan membaca dan menulis Alquran.
Di antaranya, untuk siswa kelas I hingga kelas III sebanyak 15 surah pendek setiap kelas, kitab Arab melayu atau kitab Masailal dan Bidayah mulai kelas IV hingga kelas VI, kemudian kitab Hidayat Ash-Shalihin untuk siswa kelas VII hingga kelas IX, dan kemampuan hafidz yang dibebankan kepada seluruh siswa dari kelas I hingga kelas IX.