Kamis 30 Jul 2020 00:38 WIB

KPK Telusuri Pengakuan Ulum Soal Uang ke Eks JAM Pidsus

Miftahul Ulum pernah mengungkap adanya aliran uang Dana Hibah KONI ke pejabat negara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI, Miftahul Ulum (kiri).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI, Miftahul Ulum (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengusut informasi dugaan aliran uang korupsi Dana Hibah KONI kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman dan anggota BPK RI, Achsanul Qosasi.  Diketahui, skandal suap tersebut, berawal saat asisten mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum mengungkapkannya di persidangan beberapa waktu lalu.

”Memang pada Selasa (28/7) Komjak (Komisi Kejaksaaan) datang ke kami tentu yang menyidik dan sedang berproses di sidang Tipikor adalah KPK. Ketika disebut adanya oknum-oknum tentunya sudah wajar kalau koordinasi ke sini. Memang dari hasil putusan dan persidangan pimpinan KPK telah mengambil sikap akan mendalami,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).

Baca Juga

Namun, Karyoto enggan berspekulasi apakah oknum yang disebutkan Ulum, benar terlibat.  Karyoto menilai terlalu dini untuk menyimpulkan hal tersebut.

“Tidak langsung kami katakan ini justifikasi terlibat atau tidak. Tentu dengan pendalaman informasi, kami sedang mempersiapkan memanggil orang-orang yang disebut dalam persidangan itu apakah betul sebagaimana yang mereka temukan ini perlu waktu. Kami proses pemanggilan dan lain-lain,” kata Karyoto.

Pada Selasa (28/7), Ulum mengaku telah menyiapkan bukti-bukti terkait dugaan aliran dana kepada mantan JAM Pidsus Adi Toegarisman. Hal itu disampaikan Ulum usai dimintai keterangan oleh Komjak di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7).

Komjak meminta keterangan Ulum terkait kesaksiannya di persidangan Imam Nahrawi beberapa waktu lalu yang menyebut adanya aliran dana sebesar Rp 3 miliar kepada Anggota BPK Achsanul Qosasi dan sebesar Rp 7 miliar kepada Adi Toegarisman terkait temuan mengenai keuangan KONI maupunKemenpora.

"Iya, saya sudah menyiapkan (bukti), dan insyaallah Komjak akan memberikan, biar beliau saja Pak Barita (Barita Simanjuntak, Ketua Komjak) yang mengumumkan bagaimana hasilnya ke depan hasilnya," kata Ulum.

Saat dimintai keterangan oleh Komjak, Ulum mengaku kembali menjelaskan mengenai aliran uang kepada pihak dari Kejaksaan Agung. Ulum berharap bukti maupun keterangan yang disampaikannya ditindaklanjuti oleh KPK maupun Komjak.

"Untuk tindak lanjut biar nanti dari KPK atau lembaga mana yang tindak lanjuti," katanya.

Ulum juga mengaku disarankan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bila bersedia membongkar kasus tersebut. Namun, Ulum belum dapat memutuskan apapun karena ingin berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya, mengingat saat ini perkara dirinya di KPK sedang tahap banding.

“Terima kasih kepada bapak Komisi Kejaksaan yang sudah memberikan waktu kepada saya. Saya dimintai keterangan, ya ini kita menciptakan keadilan. Saya siap membantu sebagai warga negara. Doain (juga) banding saya turun (hukumannya) ya,“ kata Ulum.

Sementara, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan pihaknya kemungkinan akan kembali meminta keterangan Ulum. Sebab, dalam permintaan keterangan hari ini, Ulum baru sebatas menjelaskan apa yang sudah dia jelaskan di persidangan mengenai dugaan aliran uang ke Adi Toegarisman.

“Ya kami belum mendapatkan semua keterangan karena situasi M. Ulum sedang masa menghadapi persidangan jadi belum bisa kami mendapatkan keterangan (lebih) karena beliau menyampaikan ’apa yang sudah saya sampaikan selama ini ya itulah yang dia sampaikan’,” kata Barita.

“Jadi artinya kami memahami sebab hak Miftahul Ulum untuk menyampaikannya atau tidak, karena kita kan permintaan keterangan supaya clear dalam tugas Komisi, dalam tugas itu juga untuk melihat duduk masalah apa yang dia sampaikan,” tambah Barita.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung (Kejakgung) membantah pengakuan terdakwa Miftahul Ulum, yang mengungkapkan tentang adanya uang 'tutup mulut' kepada Kejakgung, saat penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dana hibah KONI pada 2016-2017. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Hari Setiyono menegaskan, Direktorat Pidana Khusus (Dirpidsus) di Kejakgung, masih tetap melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dana bantuan keolahragaan tersebut.

Adi Toegarisman sendiri, sudah pensiun dari institusi kejaksaan sejak Januari-Februari 2020. Sedangkan Achsanul Qosasi, masih menjabat sebagai salah satu komisioner di BPK. Namun, Achsanul Qosasi pun membantah pengakuan Ulum tersebut.

"Semoga saudara Ulum bisa menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya, dan jangan melempar tuduhan, tanpa dasar dan fakta yang sebenarnya," kata Achsanul Qosasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement