Rabu 29 Jul 2020 23:56 WIB

Sumsel Siapkan Pergub Atur Sanksi tidak Pakai Masker

Awal Agustus, pergub sudah bisa diberlakukan di semua wilayah di Sumsel.

Sumsel Siapkan Pergub Atur Sanksi tidak Pakai Masker. Foto: Sejumlah warga yang terjaring razia masker diberikan edukasi melalui tayangan informasi terkait COVID-19,  di Asrama PGRI Plaju Palembang, Sumsel, Selasa (19/5/2020). Para warga yang melanggar aturan masker selain harus menjalani karantina semalam juga harus menyimak tayangan edukasi COVID-19 sebagai bentuk sanksi sekaligus edukasi
Foto: ANTARA/feny selly
Sumsel Siapkan Pergub Atur Sanksi tidak Pakai Masker. Foto: Sejumlah warga yang terjaring razia masker diberikan edukasi melalui tayangan informasi terkait COVID-19, di Asrama PGRI Plaju Palembang, Sumsel, Selasa (19/5/2020). Para warga yang melanggar aturan masker selain harus menjalani karantina semalam juga harus menyimak tayangan edukasi COVID-19 sebagai bentuk sanksi sekaligus edukasi

REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang protokol kesehatan penanganan Covid-19 di tempat umum termasuk sanksi jika warga tidak menggunakan masker.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, jika melanggar pergub tersebut maka diberlakukan sanksi berupa denda. Adapun besaran denda yang diberlakukan terendah Rp 100.000 dan tertinggi Rp 500.000.

Dalam pergub protokol kesehatan tersebut, berisi aturan lainnya termasuk jaga jarak (physical distancing).

“Mudah-mudahan awal Agustus, pergub sudah bisa diberlakukan di semua wilayah di Sumsel. Ini karena kami perlu verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk memberlakukan pergub itu,” kata dia, Rabu (29/7).

Ia meyakini, pemberian sanksi denda ini akan efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi terutama menggunakan masker. "Kalau menurut kajian, meskipun tidak dengan kesadaran paling tidak kena denda," ujar dia.

Untuk sosialisasi pergub tersebut, akan dilakukan melalui media sosial. Sementara untuk pengawasan pelaksanaan pergub tersebut juga akan dikerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Saat ini Herman Deru menilai muncul kemasabodohan di masyarakat terhadap upaya penanggulanganpenyebaran virus corona. Oleh karena itu, lahirnya Pergub ini diharapkan dapat mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan penanganan Covid-19.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement