REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang protokol kesehatan penanganan Covid-19 di tempat umum termasuk sanksi jika warga tidak menggunakan masker.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, jika melanggar pergub tersebut maka diberlakukan sanksi berupa denda. Adapun besaran denda yang diberlakukan terendah Rp 100.000 dan tertinggi Rp 500.000.
Dalam pergub protokol kesehatan tersebut, berisi aturan lainnya termasuk jaga jarak (physical distancing).
“Mudah-mudahan awal Agustus, pergub sudah bisa diberlakukan di semua wilayah di Sumsel. Ini karena kami perlu verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk memberlakukan pergub itu,” kata dia, Rabu (29/7).
Ia meyakini, pemberian sanksi denda ini akan efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi terutama menggunakan masker. "Kalau menurut kajian, meskipun tidak dengan kesadaran paling tidak kena denda," ujar dia.
Untuk sosialisasi pergub tersebut, akan dilakukan melalui media sosial. Sementara untuk pengawasan pelaksanaan pergub tersebut juga akan dikerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Saat ini Herman Deru menilai muncul kemasabodohan di masyarakat terhadap upaya penanggulanganpenyebaran virus corona. Oleh karena itu, lahirnya Pergub ini diharapkan dapat mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan penanganan Covid-19.