REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara merancang regulasi berupa peraturan wali kota tentang pengetatan pemakaian masker di tengah pandemi virus Corona. Sekretaris Pemerintah Kota Kendari Hj Nahwa Umar di Kendari, Rabu (29/7) mengatakan perencanaan regulasi pemakaian masker dilatarbelakangi terus meningkatnya jumlah pasien positif Corona.
"Minimnya kesadaran warga Kota Kendari memakai masker saat beraktivitas di luar rumah memantik kecemasan," kata Nahwa Umar.
Namun demikian, pemerintah daerah, kepolisian dan TNI tidak bosan-bosannya mengimbau masyarakat untuk taat protokol kesehatan. "Masyarakat tidak boleh lengah dengan situasi new normal. Pandemi belum berhasil dikendalikan sehingga harus meningkatkan kewaspadaan," kata Nahwa.
Oleh karena itu, diharapkan setiap orang disiplin memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, sering mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak dalam interaksi sehari-hari.
Nahwa mengatakan RSUD Abunawas semula menyiapkan kapasitas perawatan pasien positif Corona sampai 100 pasien.
Namun, seiring waktu jumlah pasien Covid-19 maupun pasien umum terus mengalami peningkatan hingga pihak rumah sakit kewalahan. "Pandemi virus Covid-19 tidak diketahui kapan berakhir sehingga diharapkan menyiapkan konsep-konsep menghadapinya hingga waktu tidak terhingga," kata Nahwa.
Salah satu pilihan untuk mengoptimalkan pelayanan pasien adalah Pemerintah Kota Kendari merencanakan pembangunan gedung perawatan tambahan. Anggota DPRD Sultra, Abdul Razak mengatakan penanganan virus Covid-19 membutuhkan kreatifitas dan komitmen baik pemerintah, DPRD, Forkopimda dan masyarakat. "Kita harus waspada karena pandemi Corona belum berhasil dikendalikan. Kesadaran masyarakat agar taat protokol sangat diharapkan," kata Razak.