VIVA – Presenter sekaligus paranormal Roy Kiyoshi dituntut enam bulan penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juli 2020.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kuasa Hukum Roy Kiyoshi yakni Edi Suryono. “Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tadi enam bulan. Kita lihat minggu depan gimana hasilnya,” kata Edi Suryono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: #TanyaDokter: Benarkah Gatal di Kulit Disebabkan oleh Stres?
Saat ditemui awak media, JPU pada saat pesidangan Roy tersebut yakni Leo Simalango mengatakan bahwa Roy dituntut enam bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut dijalankan dengan rehabilitasi.
“Pada sidang sebelumnya fakta-faktanya menyatakan dia sebagai pengguna, lalu untuk ancaman pidananya 6 bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut dijalankan dengan rehab dihitung sebagai masa menjalani masa pidana,” kata Leo.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, pada tanggal 6 Mei 2020 lalu. Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti psikotropika.
Ketika dilakukan tes urine, Roy dinyatakan positif mengonsumi psikotropika jenis benzo. Saat ini, Roy Kiyoshi sedang menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.